Polres Tuban Ungkap 4 Kasus Curanmor dan Narkoba, 8 Motor Dikembalikan ke Pemilik

oleh
oleh
Petugas kepolisian menunjukan beberapa barang bukti

Tuban, petisi.co – Polres Tuban menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Tuban. Kegiatan tersebut berlangsung di Mapolres Tuban, Selasa (20/01/2026).

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Tuban, AKBP Alaiddin, S.H., S.I.K., M.H., serta dihadiri pejabat utama Polres Tuban dan awak media.

Kapolres Tuban, AKBP Alaiddin menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus curanmor ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah atas maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Tuban.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak delapan unit sepeda motor sebagai barang bukti, serta menangkap empat pelaku berinisial WW (21), HS (47), dan BBS (18), yang salah satunya merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Menurut Kapolres, para pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 447 ayat (1) huruf f KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

“Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” ujar AKBP Alaiddin.

Dalam kesempatan tersebut, Polres Tuban tidak hanya menyampaikan keberhasilan pengungkapan kasus, tetapi juga melakukan pengembalian barang bukti sepeda motor kepada para pemiliknya yang dihadirkan dalam konferensi pers.

Pengembalian dilakukan secara simbolis oleh Kapolres Tuban sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan serta kepastian hukum kepada masyarakat.

Salah satu korban, Masly Fahreza (27) mengatakan, motor miliknya tersebut diketahui hilang pada 9 Januari lalu di sekitar Pasar Bongkaran dan biasa digunakan untuk bekerja sehari-hari.

“Senang sekali, Pak. Terima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah menemukan sepeda motor saya,” ujarnya.

Rasa haru juga dirasakan Subakir (61), korban lainnya yang kehilangan dua sepeda motor jenis Honda Grand sekaligus. Ia mengapresiasi respons cepat Polres Tuban dalam menindaklanjuti laporannya.

“Yang satu ini motor milik anak saya, Pak,” ucap Subakir kepada Kapolres Tuban.

Selain pengungkapan kasus curanmor, Kapolres Tuban juga memaparkan hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tuban.

Sebanyak empat kasus narkoba berhasil diungkap, terdiri dari tiga kasus narkotika jenis sabu dan satu kasus peredaran pil Pregabalin. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan narkotika jenis sabu seberat 21,79 gram, sebanyak 780 butir pil Pregabalin, serta lima orang tersangka.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun, Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun serta denda maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga, serta Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar. (ric)

No More Posts Available.

No more pages to load.