Polisi Bondowoso Menangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi

oleh -217 Dilihat
oleh
Kedua pelaku yang diamankan di Polsek Sumber Wringin

BONDOWOSO, PETISI.CO – Dua pelaku dugaan penyalahgunaan penyaluran pupuk subsididitangkap tim gabungan Sat Intelkam Polres Bondowoso bersama Polsek Sumber Wringin di Desa Sumber Gading, Kecamatan Sumber Wringin, Kabupaten Bondowoso, Rabu (12/10/2022), sore.

Adapun identitas pelaku yaitu, Asis (39) seorang Guru Honorer, warga Dusun Krocok, Rt.04/Rw.01, Desa Kretek, Kecamatan Taman Krocok, Kabupaten  Bondowoso (pemilik pupuk subsidi) dan Sunandi (37), warga Dusun Krocok, Rt.06/Rw.01, Desa Kretek, Kecamatan Taman Krocok, Kabupaten Bondowoso, (sebagai sopir).

Dari keterangan Mapolsek Sumber Wringin, atas informasi masyarakat, jika terdapat pendistribusian pupuk subsidi yang melanggar regulasi di wilayah Kecamatan Sumber Wringin untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan, koordinasi hingga, penindakan.

“Terhadap pelaku yang tertangkap tangan, sedang membawa muatan pupuk bersubsidi dengan menggunakan kendaraan Daihatsu Pickup warna putih tahun 2010, No. Pol  P-9929-AE,” kata Kapolsek Sumber Wringin, AKP. Yunaryanto, S.Sos.

Dalam penindakan dan pengecekan ditemukan barang bukti berupa pupuk subsidi jenis UREA dan NPK yang selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Sumber Wringin.

“Hasil pemeriksaan sementara, pupuk subsidi yang diamankan tersebut diperoleh dari Kios yang berada di Wilayah Kecamatan Taman Krocok dan selanjutnya akan dijual dan distribusikan di wilayah Kecamatan Sumberwringin,” jelasnya.

Selain dua pelaku dan kendaraan pengangkut, APH juga berhasil mengamankan satu ton pupuk subsidi dan nota penjualan.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, pelaku melanggar KUHP pasal 6 ayat 1 huruf (h) jo pasal 1 sub 3e. Undang – undang darurat No. 07 Th. 1955 sub pasal 21 ayat (1) jo pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 15/M/DAG/Per/4/2013 jo Permentan Nomor 10 Tahun 2022. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.