Tuban, petisi.co – Satreskrim Polres Tuban berhasil menggagalkan upaya penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayahnya. Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (6/3/2025) lalu, polisi mengamankan ribuan liter solar bersubsidi yang diduga akan diselundupkan ke luar provinsi, Sabtu (09/03/2025).
Penggerebekan dilakukan di sebuah lahan kosong di Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan satu truk bermuatan 3.500 liter solar bersubsidi yang disimpan dalam bull berwarna kuning. Selain itu, seorang pelaku bernama Mulyono (31), warga setempat, berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lainnya, berinisial N, masih dalam pencarian.
Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit truk bermuatan 3.500 liter solar, 28 jerigen berkapasitas 30 liter, satu unit pompa dan Sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut BBM dari SPBU.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menggunakan modus operandi dengan memanfaatkan jasa perengkek—sekelompok orang yang menggunakan sepeda motor modifikasi untuk membeli BBM bersubsidi di SPBU. Mereka membeli solar dalam jerigen kecil dengan surat rekomendasi dari desa. Setelah jumlahnya terkumpul, solar tersebut dipindahkan ke dalam bull besar di atas truk sebelum dikirim ke luar daerah.
Kapolres Tuban, AKBP Oskar Syamsuddin, mengungkapkan bahwa ribuan liter solar bersubsidi itu rencananya akan diselundupkan ke Jawa Tengah untuk dijual ke industri dengan harga yang jauh lebih tinggi.
“Pelaku atas nama Mulyono (31), warga Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban. Satu pelaku lainnya masih dalam pencarian. Modusnya, mereka menyuruh para perengkek membeli solar di SPBU dengan surat rekomendasi dari desa, kemudian mengumpulkannya di lahan kosong sebelum dipindahkan ke truk untuk dijual ke Jawa Tengah,” jelas AKBP Oskar Syamsuddin.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
BBM bersubsidi seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk diperjualbelikan demi keuntungan pribadi. Kasus ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan subsidi pemerintah secara ilegal. Polisi pun terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan penyelundupan ini. (ric)







