Polisi Tangkap Perampok Kantor Kas BPR Kota Kediri

oleh -180 Dilihat
oleh
Kapolres Kediri Kota, AKBP Wahyudi, saat memberikan press release ke awak media, Kamis (27/10/2022)

KEDIRI, PETISI.CO – Sat Reskrim Polres Kediri Kota berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), BS (31) warga Kec. Pesantren di Kantor Kas BPR Kota Perum Permata Hijau, Kec. Pesantren Kota Kediri.

Kasus perampokan yang terjadi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Kediri, Kantor Kas Ngronggo pekan lalu akhirnya berhasil diungkap berkat kolaborasi Sat Reskrim Polres Kediri Kota bersama Sat Intel.

Dimana pelaku perampokan keseharianya bekerja sebagai petugas Tanaga Harian Lepas (THL) di Satuan polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Kediri.

”Tadi malam, kita berhasil mengamankan pelaku BS pekerjaan keseharian sebagai petugas Tenaga Harian Lepas (THL) di Satpol PP Kota Kediri,” kata Kapolres Kediri Kota, AKBP Wahyudi, Kamis (27/10/2022).

Menurutnya, pelaku BS nekat melakukan aksi melangar hukum akibat terjerat hutang pinjaman online selain itu. Uang kejahatan BS digunakan untuk Judi Online.

Dalam melancarkan aksinya, BS datang sendirian pada pukul 11.30 WIB berpura-pura sebagai nasabah bank tersebut dengan mengendarai sepeda motor.

Dari keterangan yang telah diperoleh, pelaku sempat ragu-ragu untuk melancarkan aksinya. Bahkan, sebanyak 4 kali BS keluar masuk ke dalam kantor Bank hingga terakhir ia gelap mata dan nekat merampas ponsel milik korban serta menggasak uang Rp 20 juta.

Dikarenakan ada aksi perlawanan, maka pelaku menganiaya korban dengan cara menyekap, mengikat dan mencekiknya.

”Karena korban sempat melakukan perlawanan dengan menggigit pelaku dan mencoba menggunakan HP untuk meminta pertolongan namun pelaku malah merebut ponsel dan memukul korban berkali-kali. Pelaku menganiaya korban dengan cara menyekap, mencekik dan mengikat kedua tanganya dengan menggunakan lakban yang telah dipersiapkan sebelumnya, hingga kemudian BS meningalkan tempat kejadian perkara (TKP),” ungkapnya.

Ketika dimintai keterangan oleh Kapolres Kediri Kota, pelaku BS membenarkan aksi perambokan yang telah ia lakukan di Bank BPR Kota Kediri dan menyesali perbuatannya karena telah merugikan banyak pihak termasuk keluarganya.

Aksi nekat yang ia lakukan dikarenakan ingin membahagiakan keluarga kecilnya di rumah.

”Semua saya lakukan rata-rata untuk membeli pakaian, dan cincin, seperti barang bukti (BB) yang telah disita polisi dan sisanya untuk membayar hutang,” terangnya.

Untuk diketahui aksi perampokan itu dilakukan oleh pelaku BS (31), warga Jalan Brigjen Katamso, Kampung Dalem, Kota Kediri, pada Selasa (18/10/2022) pekan lalu.

AKBP Wahyudi mengingatkan berbuat baiklah dan jangan coba-coba melanggar hukum di Polres Kediri Kota dan saya pastikan akan kita tangkap.

“Guna menjalani proses hukum lebih lanjut pelaku dan sejumlah BB kini berada di Mapolres Kediri Kota dan pelaku diancam pidana penjara selama lamanya dua belas tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP,” pungkas AKBP Wahyudi. (bam)

No More Posts Available.

No more pages to load.