Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Pengeroyokan dan Penghasutan di Tulungagung

oleh -86 Dilihat
oleh
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto saat memimpin Konferensi Pers

TULUNGAGUNG, PETISI.CO – Konferensi Pers Polres Tulungagung, mengungkap kasus penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan dan penghasutan yang terjadi di dua TKP. Dua TKP itu adalah di depan SMKN 1 Tulungagung terjadi pada 03 Maret 2022 dan TKP di Desa Gamping Kecamatan Campurdarat pada 18 Maret 2022.

Ungkap kasus tersebut, Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan 13 orang pelaku sebagai tersangka. Sebanyak 6 pelaku usia dewasa, kemudian 3 pelaku masih dibawah umur dan 4 orang pelaku lainnya masih dalam pencarian atau DPO.

Hal itu disampaikan Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto saat memimpin Konferensi Pers yang berlangsung di halaman Mapolres Tulungagung, Selasa (22/03/2022).

“Di TKP pertama di amankan 7 tersangka (5 tersangka dewasa, 2 tersangka dibawah umur) dan TKP kedua dari hasil pemeriksaan ada 6 tersangka, 2 tersangka sudah diamankan (1 tersangka dewasa, 1 tersangka dibawah umur) dan 4 tersangka DPO dalam pengejaran petugas,” terang Kapolres, AKBP Handono.

Karena 3 (tiga) pelaku diantaranya itu masih dibawah umur, sambung Kapolres, sehingga tidak dilakukan penahanan dan saat ini masih diproses oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung.

Para tersangka yang diamankan petugas dan barang bukti

Kapolres menyebutkan, kejadian pengeroyokan dilakukan oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab. Dan menurut Kapolres, terjadinya permasalahan diantaranya dipicu karena ada 3 hal, yang pertama adalah pemakaian atribut atribut yang mencerminkan salah satu perguruan pencak silat meskipun itu atribut yang tidak digunakan sebagai kostum latihan. Yang kedua, antara korban maupun pelaku sebagian besar mengkonsumsi minuman keras (Miras) dan ketiga adalah terkait adanya tugu perguruan pencak silat.

“Setelah minum minuman keras, mengendarai sepeda motor melewati basis perguruan pencak silat lainnya terus bleyer – bleyer dan ini yang memancing terjadinya tindak pidana penganiayaan maupun pengeroyokan,” sambung Kapolres.

Namun yang jelas, masih menurut Kapolres, tindak pidana pengeroyokan dilakukan oleh oknum – oknum dari perguruan silat yang tidak bertanggung jawab.

“Ini dilakukan oleh oknum, jadi diluar permasalahan dari perguruan silat dan tentunya akan tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” imbuh Kapolres.

Dari TKP didepan SMKN 1 Tulungagung yang mengakibatkan 2 orang menjadi korban. Dan polisi berhasil menyita barang bukti  berupa, 1 buah helm warna putih, 1 unit sepeda motor Honda Vario Nopol AG 6478 RBC, 1 Buah jaket Hodie warna hitam, 1buah pipa paralon kondisi patah, 1 buah kaos motif  lorek warna  hitam merah bertuliskan salah satu perguruan pencak silat, dan 1 buah kaos warna merah (BB pasal 160 KUHP).

Sedangkan untuk TKP di Desa Gamping, Kecamatan Campurdarat, mengakibatkan 3 orang menjadi korban. Polisi mengamankan barang bukti berupa hasil visum korban.

Pasal yang disangkakan, pasal 170 KUHP tentang barang siapa yang dimuka umum secara bersama – sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, Pasal 76 C JO 80 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI NO 23 TAHUN 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 160 KUHP tentang barang siapa  dimuka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum.

“Ini adalah kesekian kali Polres merilis kasus penganiayaan secara bersama-sama yang melibatkan oknum perguruan silat, saya harapkan tidak terjadi kejadian serupa di wilayah Tulungagung,” tutup Kapolres.(par)

No More Posts Available.

No more pages to load.