SURABAYA, PETISI.CO – Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabil Mubarok, sekaligus terdakwa perkara suap setoran triwulan DPRD Jatim, akhirnya dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Hal itu tertuang dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis yang digelar pada Senin (29/1/2018).
“Menjatuhkan hukuman penjara 6 tahun dan 6 bulan penjara kepada terdakwa,” ujar ketua majelis hakim Rochmad membacakan amar putusannya.
Tak hanya itu, selain dijatuhi hukuman penjara, kader PKB ini juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 350 juta. “Apabila tidak mampu membayar denda, diganti dengan hukuman kurungan penjara selama 3 bulan,” tambah hakim.
Majelis hakim juga mencabut hak politik mantan anggota Komisi B DPRD Jatim itu selama tiga tahun.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 9 tahun penjara.
Menanggapai vonis hakim tersebut, baik pihak terdakwa maupun jaksa, belum menyatakan sikap banding.
“Kita pikir-pikir pak hakim,” ujar terdakwa menjawab pertanyaan hakim.
Kabil merupakan terdakwa keempat yang divonis dalam kasus suap DPRD Jatim. Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Pertanian, Bambang Heryanto serta ajudannya, Anang Basuki Rahmat masing-masing divonis pidana penjara 1 tahun dan 4 bulan, serta 1 tahun dan pidana denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sedangkan mantan Kepala Dinas Peternakan, Rohayati divonis pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Perlu diketahui, perkara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim KPK di ruang Komisi B DPRD Jatim beberapa waktu lalu, terkait dugaan setoran nonprosedural triwulanan dari sejumlah OPD Pemprov Jatim ke Komisi B selaku mitra kerjanya di DPRD Jatim. OTT ini sempat bikin ‘goyang’ gedung dewan dan gubernuran.
Tujuh orang menjadi tersangka dalam perkara ini. Selain Bambang, Rohayati dan Anang, empat lainnya yakni Basuki, Kabil serta dua staf DPRD Jatim, Rahman Agung dan Santoso.
Dalam dakwaan, jaksa menerangkan, Rohayati menyerahkan total uang Rp 175 juta kepada Ketua dan Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim saat itu, Basuki dan Kabil. Uang diserahkan melalui staf Komisi B, Rahman Agung.
Sedangkan Bambang menyerahkan uang kepada Basuki dan Kabil total Rp 300 juta. Uang setoran triwulan tersebut kemudian diserahkan ke anggota Komisi B berinisial NS.
“Untuk dibagikan kepada oknum anggota Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur,” demikian bunyi dakwaan oleh JPU pada KPK, Budi Nugraha.
Para terdakwa, dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (kur)