Polres Asahan Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dan Ribuan Butir Pil Ekstasi      

oleh -109 Dilihat
oleh
Press release Polres Asahan gagalkan penyelundupan narkoba

ASAHAN, PETISI.CO – Polres Asahan menggagalkan penyelundupan narkoba yang dilancarkan oleh jaringan Internasional Malaysia Indonesia, Jumat (31/03/23).

Empat tersangka diamankan, yakni H alias T, MY, FJ dan DL beserta barang bukti narkoba jenis sabu seberat 20 kilo gram, 40 ribu butir pil ekstasi, satu unit perahu atau boat, uang kontan senilai Rp 1,7 juta, satu unit sepeda motor Yamaha NMax tanpa plat dan sejumlah telepon genggam ikut diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan.

Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH dalam keterangan pers yang digelar di halaman Mako Polres Asahan, Selasa (11/04/23) menerangkan, bahwa keempat tersangka sempat dikejar dan ditangkap di dua lokasi berbeda.

Tersangka FJ dan DL ditangkap di kawasan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang. Sementara H alias T dan tersangka MY ditangkap di Kota Tanjungbalai.

Kapolres Asahan menyebutkan kronologi kejadian, bahwa pada Rabu 29 April 2023 tersangka MY mendapat telepon dari Malaysia bahwa akan ada pengiriman narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.

Kemudian MY menghubungi H alias T untuk melakukan penjemputan barang haram tersebut ke perbatasan laut Indonesia.

Pada tanggal 30 Maret 2023, narkoba jenis sabu dan pil ekstasi tersebut sampai ke Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjungbalai dan kemudian oleh tersangka FJ dan DL narkoba yang dibungkus dengan karton berlakban hitam tersebut dibawa menuju Kota Medan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha NMax.

Dari hasil penyidikan diketahui, beberapa orang dari tersangka sudah menjadi pemain lama dalam aksi penyelundupan narkoba yang masuk dari jalur laut Internasional Malaysia-Indonesia dan mendarat di perairan Asahan.

“Mereka menjemput ke perbatasan dengan menggunakan perahu atau boat nelayan, hingga kini tekong dan anak boat tersebut masih dalam pengejaran dan masuk dalam DPO,” ujar Kapolres.

Kapolres menambahkan, tersangka DL dan FJ akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda maksimum Rp 8 miliar.

Sementara terhadap tersangka H alias T dan MY akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati.

Press release pengungkapan narkoba jaringan Internasional tersebut dihadiri oleh sejumlah Forkopimda Plus Kabupaten Asahan di antaranya, Danlanal TBA yang diwakili oleh Dan Pomal Lanal TBA Kapten (PM) Zaelani, Dan Subdenpom I/1-4 Kisaran, Kajari Asahan, Bupati Asahan, Ketua PN Kisaran dan Dandim 0208/AS.  (her)

No More Posts Available.

No more pages to load.