Polres Batu Bekuk Pelaku Gendam

oleh -102 Dilihat
oleh
Kapolres Batu menunjukkan barang bukti yang diamankan dan pelaku saat konferensi pers.

BATU, PETISI.COTiga pria pelaku penipuan berkedok gendam yang beraksi di Kota Batu, berhasil dibekuk Satreskrim Polres Batu, Selasa (7/7/2020).

Kapolres Batu, AKBP Harviadi Agung Prathama, SIK, MIK, didampingi Kasatreskrim Polres Batu AKP Hendro Tri Wahyono, SH bersama jajaran mengungkapkan, penangkapan tiga pelaku berawal dari laporan warganya yang menjadi korban penipuan.

Ketiga pelaku inisial A (50) asal Dusun Terate, Desa Karang Sentul, Kabupaten Pasuruan, D (49) asal Desa Ranggeh, Kecamatan Gondang Wetan, Kecamatan Pasuruan, dan DM (50) asal Dusun Grinting, Kelurahan Mulyorejo, Kabupaten Pasuruhan.

Ketiga pelaku yang diamankan.

“Ya, awalnya pada hari Selasa, 07 Juli 2020 sekitar pukul 06.00 WIB, sewaktu korban selesai belanja di depan toko kardus yakni di Jalan Brantas, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu. Saat perjalanan pulang tiba-tiba ada sebuah mobil pelaku dan berhenti. Kemudian salah satu pelaku menanyakan kepada korban letak lokasi Pasar Kecil,” demikian kata Kapolres Batu saat gelar konfersi press release di Mapolres Batu, Jl. AP III Katjoeng Permadi, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Senin siang (13/7/2020).

Kemudian para pelaku mulai aksinya dengan memaksukan korban J yang beralamat Jl Bromo, Gang 2, Kelurahan Sisir, Kec. Batu, Kota Batu ke dalam mobil, yang katanya DM pelaku mobil Suzuki Ertiga yang disewa dari rental di Kota Pasuruan.

“Beraksilah para pelaku dua orang itu kepada korban, pura-pura membujuk korban untuk melepaskan cicin tersebut untuk di doa kan biar segera naik haji dan mendapatkan rejeki yang melimpah,” ungkap Gus yang nama pelaku inisial DM tersebut. Kemudian pelaku membungkus uang dua ribuan dan dibalut tisu.

Dengan barang cicin itu, lanjut Kapolres, sama pelaku DM ditukarkan kepada pelaku D yang berisi uang koin di dalamnya dan bungkusan tersebut sudah disiapkan sebelumnya, dengan nominalnya dua koin seratus rupiah yang dilihat korban J di rumahnya.

Bahwa pelaku tersebut tidak tau bahwa kalau di sekitaran situ adanya CCTV yang menyoroti tiga pelaku itu, dan selanjutnya anak korban yang berinisial T warga Jl. Bromo tersebut melaporkan ke Polres Batu.

“Pelaku dapat dikenakan Pasal 378 Kasus Penipuan dengan Kurungan Penjara empat tahun penjara, dan barang bukti yang di peroleh oleh Kasat Reskrim Polres Batu berupa kopyah, baju koko, dan sejumlah uang sisa dari penjualan cicin tersebut,” tegasnya.

Dia tandaskan, dengan itu pelaku DM atau berpura-pura menjadi Gus tersebut, dengan pekerjaannya sebagai Kaur Desa Mulyorejo, Kabupaten Pasuruan mengatakan, tidakan pelaku ini dibuat menyekolahkan anaknya ke Sekolahan Dasar di desanya. Maka dari itu pelaku melakukan aksinya di Kota Batu aja karena biar terjauh dari rumahnya pelaku.

“Yang dilakukan pelaku tersebut sudah tiga kali beraksi di Kota Batu, kata pelaku yang kedua aksinya berhasil merampas lagi emas milik korban dari Kota Batu tetapi emas tersebut palsu,” ungkap pelaku. (har/eka)

No More Posts Available.

No more pages to load.