Polres Batu Ringkus Penadah Kayu

oleh -228 Dilihat
oleh
Dua penadah kayu diamankan di Mapolres Batu, bersama barang bukti.

BATU, PETISI.CO – Satreskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polres Batu berhasil meringkus penadah kayu Sono Keling pada Rabu (15/01/2020), di Jalan Raya Ngantang, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.

Pada saat rilis Jumat (17/01/2020), dua tersangka Bagus Sulistiyanto (24), dan Robby Caesar (30), keduanya warga Dusun/Desa Plandi Kelurahan Jombang, Kabupaten Jombang,

Petugas Polres menemukan barang bukti yakni berupa satu glondong kayu memiliki panjang 1,6 meter dan berdiameter 60 centimeter. Dan satu mobil pick up warna putih, merk Daihatsu Grand Max Nopol S-9110-W.

“Mereka kami tangkap saat akan menjual kayu ilegal di Jalan Raya Ngantang, Kabupaten Malang pada Rabu pagi,” ungkap Waka Polres Batu, Kompol Zein Mawardi di Polres Batu.

Menurutnya, lanjut Waka Polres,  pelaku  menjual kayu tersebut secara online dan setelah kontak dengan pembeli, nomor HP pembeli langsung dihapus.

“Polres Batu, memang di sini konsen ikut merawat dan menanam pohon untuk menjaga ekosistem, dan kelestarian hutan supaya tidak terjadi permasalahan dikemudian hari. Sehingga mari bersama masyarakat ikut menjaga,” tutupnya (zim/eka)

No More Posts Available.

No more pages to load.