Polres Blitar Ciduk Ibu Muda Pengedar Kosmetik Palsu

oleh -124 Dilihat
oleh
Kasubag Humas Iptu Muhamad Burhanudin

BLITAR, PETISI.CO – Maraknya peredaran kosmetik illegal di Kabupaten Blitar membuat kerja keras Polres Blitar untuk secepatnya menindak lanjuti informasi dan pengaduan masarakat.

Hasil kerja keras Polres Blitar akhirnya membuahkan hasil, seorang ibu muda pengedar kosmetik  yang diduga ilegal dapat  diciduk polisi, karena ibu muda itu memiliki kosmetik yang  tak ditemukan label izin dari BPOM maupun Dinas Kesehatan setempat pada barang tersebut.

Kapolres Blitar AKBP Anissullah M Ridha melalui Kasubag Humas Iptu Muhamad Burhanudin mengatakan,  pelaku pengedaran kosmetik ilegal ini diketahui merupakan seorang ibu rumah tangga berinisial AS (33), warga Desa Pojok Kecamatan Garum Kabupaten Blitar.

Muhamad Burhanudin mengatakan, pengungkapan peredaran kosmetik ilegal ini bermula dari banyaknya aduan masyarakat. Dimana di Desa Pojok Kecamatan Garum ada seorang ibu rumah tangga yang menjual kosmetik tanpa disertai label BPOM atau dari Dinkes.

“Kosmetik itu juga dijual dengan harga yang sangat murah,” kata Muhamad Burhanudin, Senin (12/11/2018).

Kosmetik ilegal yang diamankan petugas diantaranya krim wajah dan sabun wajah. Jumlahnya masing-masing tiga dos yang disita dari tangan pelaku. Selain itu juga disita 57 lembar label kosmetik yang belum dipasang pada kemasan kosmetik.

Berdasarkan pengakuan pelaku, dia mendapatkan kosmetik ilegal ini  dari seorang sales yang mengantarkan stok kosmetik kepada pelaku. “Hingga kini sales yang dimaksud masih dalam penyelidikan petugas,” tandasnya.

Lebih lanjut Burhanudin menjelaskan, untuk mengetahui kandungan dalam kosmetik ilegal ini, Polres Blitar telah mengirim sampel barang bukti ke  Labfor Polri Cabang Surabaya. Polisi juga melakukan penyelidikan terkait jaringan pengedar lain hingga produsen besar produk kosmetik yang diduga mengandung bahan kimia yang berbahaya jika digunakan pada tubuh manusia. “Sample barang bukti saat ini sudah dikirim ke Labfor Polri cabang Surabaya. Kemungkinan hasilnya baru akan diketahui beberapa hari kedepan,” jelas Burhan.

Namun demikian, polisi pada saat ini belum melakukan penahanan terhadap pelaku pengedar kosmetik ilegal ini. Dengan alasan  pelaku kooperatif saat dilakukan pemeriksaan, Karena pelaku kooperatif dan pertimbangan kemanusiaan. Dimana pelaku memiliki anak balita yang membutuhkan pengasuhan ibunya. Namun pelaku tetap wajib absen dan datang ketika akan dimintai keterangan,” pungkas Iptu Muhamad Burhanudin. (min)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.