Rehab Pasar Talun Blitar Sampai Habis Kontrak Belum Selesai

oleh -84 Dilihat
oleh
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar, Puguh Imam Susianto '

BLITAR, PETISI.CO – Dinas Perdagangan dan Industri Kabupaten Blitar pada tahun anggaran 2018 ini mendapat jatah anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Pusat yang diperuntukan untuk proyek rehabilitasi Pasar Tradisional.

Anggaran yang didapatkan dari DAK ini sebesar Rp 2,8 miliar guna merehabilitasi dua pasar tradisional yaitu, Pasar Nglegok dan Pasar Talun.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar, Puguh Imam Susianto. “Untuk Tahun ini Disperindag Kabupaten Blitar mendapatkan  anggaran dari DAK Pemerintah pusat sebesar Rp 2,8 miliar. Anggaran itu kita gunakan untuk rehabilitasi 2 pasar tradisional yang berada di Kecamatan Nglegok dan Kecamatan Talun,” Jelas Puguh Imam Susianto, Senin (12/11/2018).

Lebih lanjut Puguh mengatakan, berdasarkan dengan perjanjian sebelumnya kedua proyek rehabilitasi pasar ini harus selesai pada 8 Oktober 2018 lalu. Namun yang sudah dinyatakan selesai hanya di Pasar Nglegok. Sedangkan untuk Pasar Talun belum selesai dan kontraktor meminta waktu tambahan sampai 15 November 2018.

“Untuk yang di Pasar Talun memang belum selesai. Kontraktor minta tambahan waktu sekitar sebulan untuk menyelesaikannya. Pihak kontraktor juga sudah berjanji akan menyelesaikan proyek tersebut sesuai waktu perpanjangan yang dimintanya,” tandas Puguh.

Puguh menandaskan, akibat waktu penyelesaiannya molor dari batas waktu yang sudah ditentukan, maka pihaknya bakal memberikan sanksi berupa denda kepada kontraktor. Untuk besarannya akan dilakukan penghitungan kembali.

Menurut Puguh, berdasarkan laporan dari kontraktor diketahui bahwa kontraktor kesulitan saat memasang bagian atap, sehingga meminta tambahan waktu pengerjaan. “Kotraktor merasa kesulitan memasang bagian atap, makanya minta tambahan waktu. Namun kita pastikan proyek ini selesai sebelum akhir tahun,” pungkas Puguh Imam Susianto. (min)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.