Rekapitulasi KPUD Jember Molor Lagi

oleh -1327 Dilihat
oleh
Suasana Rekapitulasi di KPUD Jember

JEMBER, PETIS.CO – Rekapitulasi di KPUD Jember molor. Pasalnya, atas komplain peserta Pemilu, KPUD Jember harus menambah lagi waktu untuk rekapitulasi.

Pleno terbuka rekapitulasi yang sebelumnya dijadwalkan tanggal 29 Februari hingga 3 Maret 2024, karena banyaknya intrupsi dan protes dari para saksi hingga berkali-kali deadlock dan dipending, waktu 4 hari itu ternyata tidak cukup dan harus perpanjang 2 hari lagi hingga tanggal 5 Maret 2024.

Seharusnya maksimal pukul 00.00 WIB, tanggal 5 Maret 2024 harus selesai, namun ada beberapa hal situasi yang mengharuskan untuk melakukan proses lanjutan terkait dengan pelaksanaan putusan pemeriksaan cepat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember.

”Nah ini memang juga sudah diakomodir, sudah ada surat edaran yang mengakomodir terkait dengan jika ada suatu hal di luar kendali penyelenggara maka bisa dilakukan upaya untuk melanjutkan dengan berkoordinasi atau melaporkan dengan hirarki kami,” Jelas Ketua KPU Jember Moh Syaiin kepada sejumlah awak media, Rabu (6/3/2024).

Syaiin mengaku sudah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Timur untuk melanjutkan pleno rekapitulasi perolehan dan penetapan suara pada tanggal 6 ini dan ijin menambah 1 hari lagi untuk pelaksanaan tindak lanjut putusan Bawaslu yaitu putusan cepat.

Mengenai permintaan dua partai yang meminta penyandingan data. ”Yang jelas sudah, rekapitulasi ini kita melaksanakan putusan bawaslu, lokusnya di Kecamatan Sumberbaru ini tidak lain. Jadi di luar itu, karena ini sudah kita anggap kita konfirmasi sudah selesai maka bisa menempuh mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.

Untuk kendala mendasar hingga rekapitulasi berjalan alot ini terkait pelaksanaan putusan putusan cepat bawaslu, karena diputusan itu kita diminta menyandingkan terkait dengan perolehan hasil yang ada di tingkat PPS dengan melalui cek c hasil yang ada di Kecamatan Sumberbaru.

”Sementara untuk rekap PPK Bangsalsari tinggal pembacaan saja karena pelaksanaan sudah kemaren di tenggang waktu yang sudah disediakan, makanya kita hanya satu kecamatan saja untuk putusan-putusan cepat dari Bawaslu,” pungkasnya.

Kiranya ini menjadi pelajaran bagi penyelenggara Pemilu Kedepan nya maupun pelaksanaan Pilkada yang sebentar lagi akan dilaksanakan baik pilihan gubernur maupun pilihan bupati yang akan digelar serentak pada tahun 2024. (git)

No More Posts Available.

No more pages to load.