Menang Gugatan di PN Sidoarjo, Pengurus Ingin Yayasan Yatim Mandiri Berjalan Normal

oleh -1505 Dilihat
oleh
Mutrofin (tengah) didampingi Rudi Mulyono (kiri) dan Bagus Sumbodo, bendahara YYM saat diwawancarai wartawan

SURABAYA, PETISI.CO – Pengurus Yayasan Yatim Mandiri (YYM) Surabaya memenangkan gugatan atas pemberhentian secara sepihak dan perubahan Akta Notaris Yatim Mandiri oleh tergugat Yusuf dkk dalam Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin (4/3/20224). Gugatan yang dimenangkan Rudi Mulyono (Sekretaris YYM) selalu penggugat tertuang dalam Keputusan Sidoarjo tertuang nomor perkara 164/Pdt.G/2023/PN Sidoarjo.

“Kami sudah menerima surat Keputusan PN Sidoarjo, Senin kemarin dengan nomor perkara 164/Pdt.G/2023/PN Sidoarjo, terkait gugatan pengurus atas pemberhantian secara sepihak dan perubahan akta notaris YMS secara melawan hukum,” kata Rudi Mulyono kepada wartawan di Surabaya, Rabu (6/3/2023).

Selain Yusuf, berdasar putusan PN Sidoarjo, ada beberapa nama tergugat lainnya. Yaitu, Abdul Rokib (Tergugat 2), Moh Nasih (3), Bimo Wahyu Wardojo (4), Achmad Zaini (5), Tumar (6), Agus Setyawanto (6), Aspiyatin (7) dan Nur Aini (notaris) selaku Tergugat 8.

Rudy mengaku melayangkan gugatan ke PN Sidoarjo, karena diangkat sebagai pengurus secara sah oleh Dewan Pembina YYM. Serta melalui fit and proper test, sesuai dengan aturan di yayasan. Baru menjadi pengurus dua tahun, mendadak diberhentikan oleh Yusuf tanpa memberikan alasan.

“Yang kami tekankan disini, sebenarnya bukan soal pemberhentian, karena itu memang hak dari dewan pembina. Cuma proses dari pemberhentian itu yang tidak sesuai dengan proses yang benar. Padahal, kami jadi pengurus mengikuti proper test, ternyata pemberhentiannya seperti itu,” ungkapnya.

Seharusnya, lanjut Rudy, sebelum diberhentikan dipanggil lebih dulu. Lalu, diberikan surat pemberhentian. Dan, ada hak jawab pengurus ke dewan pembina. “Ternyata sudah sampai satu tahun tidak ada pemanggilan dan hak jawab. Makanya, kami menggugat proses permberhentian yang tidak melalui proses yang benar,” tegasnya.

Pihaknya bersama pengurus lain tidak mempersoalkan bila ditempatkan di posisi yang lain. “Sebagai prajurit kami siap ditempatkan dimanapun. Karena di yayasan itu, keputusan tertinggi ada di dewan pembina. Soal like and like, itu saya kira wajar dalam sebuah organisasi. Cuma jangan sepihak dalam memberhentikan pengurus,” paparnya.

Ketua Yasayan YYM, Mutrofin sependapat dengan Rudy. Menurutnya, pemberhertian dirinya bersama pengurus lain oleh dewan pembina dilakukan secara sepihak. Karenanya, jalur hukum adalah langkah terbaik untuk menyelesaikan masalah. “Kami menggugat proses pemberhentikan yang tidak benar itu, dan akhirnya dikabulkan oleh PN Sidoarjo,” ujarnya.

Selama konflik internal ini, Mutrofin mengaku membawa dampak besar terhadap keberlangsungan YYM. Program kerja terganggu dan donasi dari para donatur ikut berkurang. “Setelah putusan PN Sidoarjo ini, saya berharap ke depan yayasan ini kembali berjalan normal dan akte pengurus dikembalikan ke semula,” tuturnya.

Berdasar putusan PN Sidoarjo, ada 8 putusan yang ditetapkan:

  1. Mengabulkan gugatan penggugat Rudi Mulyono.
  2. Menolak seluruhnya eksepsi (bantahan) para tergugat.
  3. Menyatakan para tergugat melakukan perbuatan hukum.
  4. Menyatakan penggugat (rudi Mulyono) adalah pihak yang beretikad baik sebagai pengurus.
  5. Menyatakan rapat pembina berikut notulensi yang ditandatangani oleh tergugat 1 (yusuf), tergugat 2 (abdul Rokib) dan tergugat 3 (M Nasih) beserta akta notaris yang dibuat berdasar keputusan rapat tersebut, serta pencatatan Kemenkumham yang berisi peribahan struktur pembina dan oengangkatan Yusuf sebagai ketua pembina serta akta tentang pemberhentian dan pengangkatan pengurus baru adalah tidak sah, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
  6. Menyatakan akta notaris Habib Aji no 12 tanggal 6 Maret 2021 adalah sah secara hukum dan memiliki kekuatan hukum yang mengingat.
  7. Pengadilan memerintahkan kepada Tergugat 6, 7 dan 8 (Tumar, Agus Setyawanto dan Aspiyatin) supaya menghentikan dan atau tidak melakukan tindakan yang mengatasnamakan YYM.
  8. Pengadilan menyatakan seluruh surat dan dokumen yang dikeluarkan oleh Tergugat 6, 7 dan 8 yang mengatasnamakan pengurus YYM adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap. (bm)

No More Posts Available.

No more pages to load.