Menang Gugatan PMH, Erry Kembali Jabat Komisaris PT Fatma

oleh -84 Dilihat
oleh
Advokat Nurhadi

SURABAYA, PETISI.COPerkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan tergugat PT Fatma tergugat I, Yudi Yudewo tergugat II, Angelia Dewanti tergugat III, serta Endang Merdeka Ningsih tergugat IV akhirnya menyerah. Menjalankan putusan yang dimenangkan Erry Dewanto hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Kuasa hukum penggugat, Nurhadi, mengatakan hari ini adalah batas waktu aanmaning. Aanmaning tersebut merupakan tindakan dan upaya yang dilakukan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo yang memutus perkara.

“Berupa “teguran” kepada tergugat (yang kalah) agar menjalankan isi putusan secara sukarela dalam kurun waktu 8 hari, setelah Ketua Pengadilan menerima permohonan eksekusi dari Penggugat,” jelas Nurhadi saat ditemui awak media.

Dikatakan, Aanmaning itu dihadiri dari kuasa para termohon. Pada intinya termohon melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela. Salah satunya adalah menyerahkan denda. Denda itu terkait dengan harga saham sebesar Rp 350 juta.

“Namun persoalan ini tidak menghentikan proses eksekusi yang lain. Dalam putusan, gugatan penggugat diterima sebagian,” kata Nurhadi.

Sebagian lainnya itu, kata Nurhadi, yang tidak dijalankan yaitu menyerahkan laporan keuangan dari tahun 2010 sampai tahun 2018.

“Karena kami melihat dalam proses ini, ada menejemen yang tidak tertata,” papar Nurhadi Selasa (21/9/2021).

Dia menjelaskan, pada 2018 proses RUPS-nya dijalankan, kliennya (Erry Dewanto) pernah mengirim surat kepada direksi, sebagai kapasitas komisaris agar melaksankan RUPS terkait laporan keuangan. Akan tetapi mereka (para tergugat) tidak melakasanakan RUPS yang dimintanya.

Malah malaksanakan RUPS menyetujui memberhentikan kliennya sebagai komisaris. Setelah itu tergugat menerbitkan Akta No 95 dan secara hukum penggugat sudah tidak menjadi komisaris.

“Pada akhirnya, kami memenangkan perkara ini sampai ke tingkat kasasi dan kami memohonkan kepada PN Sidoarjo untuk melakukan proses eksekusi,” terang Nurhadi.

Dengan selesainya perkara ini, menurut Nurhadi, sejak dulu dia berharap selesai di mediasi. Namun karena kakunya pihak tergugat, maka ditempuh dengan upaya hukum dan prosesnya berjalan hingga kasasi.

“Jadi sudah jelas persoalan ini adalah masalah perusahaan. Bukan perkara antara Ibu dan Saudara. Hanya kebetulan para pemegang saham adalah adik-adiknya dan juga ibunya, sehingga dengan demikian tidak lepas dari masalah itu tadi,” jelas Nurhadi.

Oleh karena itu dia berharap masyarakat paham atas masalah ini. Bukan persoalan anak mengugat ibu kandung dan adiknya. Tapi, masalah PT, masalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Bukan masalah waris dan itu sudah diperkuat dengan putusan hakim.

“Dengan demikian, akibat putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, maka Erry Dewanto kembali sebagai komisaris dan pemegang saham di PT Fatma,” tegas Nurhadi.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah oleh awak media melalui WhatsApp, kuasa hukum tergugat, Ardean Andana belum merespon. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.