Sidang Gugatan PMH, Alm Boedin Stres Melihat Tanahnya Digusur Citraland

oleh -84 Dilihat
oleh
Saksi Saiman pada persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA, PETISI.COAlmarhum Boedin pernah stres, setelah mengetahui lima bidang tanahnya, dikuasai Citraland. Padahal, belum pernah dijual kepada siapapun.

Hal itu diungkapkan Saiman, tetangga sekaligus buruh tani yang pernah mengurusi tanah milik alm Boedin. Dia dihadirkan jadi saksi perkara perdata No 479/Pdt G/2020/PN Sby.

Yakni, gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara ahli waris Boedin P Tarib melawan Slamet Mulyosari mantan Kepala Desa (Tergugat 1) dan Kelurahan Sambi Kerep (tergugat 2).

Tutut tergugat dalam perkara ini, PT Citraland, Internasional School dan Badan Pertanahan Nasional Surabaya I.

Dalam sidang yang berlangsung Rabu (6/1/2020), Saiman mengatakan, pernah dua kali diajak alm Boedin ke kantor PT Citraland. Menanyakan surat-surat tanahnya yang pernah dipegang oleh Slamet Mulyosari untuk kepengurusan pajak.

Saiman menjelaskan, alm  Boedin merasa stres setelah lima bidang tanahnya digusur oleh PT Citralan. Padahal dia belum pernah menjualnya sama sekali.

“Tahun 1995, saya pernah dua kali diajak Pak Boedin menemui Slamet Mulyosari di kantor Citraland. Waktu itu,  di pertemuan pertama, Abah Slamet hanya menjawab nanti saya ajukan ke Citraland, untuk surat-suratnya (Petok),” kata Saiman di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Saksi mengaku di pertemuan kedua, Slamet Mulyosari hanya berjanji nanti akan menguruskan surat-suratnya.

“Saya tahu Petok D yang asli pernah dipinjam, pada saat Slamet Mulyosari masih menjabat sebagai lurah di Kapasan, Sambikerep. Pak Boedin meninggal dunia tahun 2010,” jelas Saiman.

Di hadapan majelis hakim, saksi Saiman mengaku tidak tahu persis mengapa PT Citraland menguasai. Bahkan melakukan penggusuran pada  lahan milik Boedin tersebut.

“Saya hanya mengetahui kalau lima bidang tanah tersebut tidak pernah dijual. Makanya alm Boedin sempat stres saat melihat tanahnya sudah digusur, tapi dia belum pernah terima uang. Belum terima uang kok lahan saya digusur,” sambung dia.

Mendengar keterangan saksi Saiman, Ketua Majelis Hakim Yohanes Hehamony, bertanya  siapa yang sudah melakukan penggusuran? Saksi Saiman pun dengan cepat menjawab, Citraland.

Kepada majelis hakim, Saiman juga menjelaskan bahwa dirinya sangat mempercayai ucapan dan tindakan dari alm Boedin. Menurut dia, almarhum adalah orang yang jujur.

“Pak Boedin itu buta huruf, dia seorang petani yang jujur. Yang dituntut Pak Boedin hanya surat-suratnya yang asli dikembalikan. Bahkan untuk itu, dia pernah minta tolong pada pengacara dan LSM,” Saiman menjelaskan.

Hal lain yang disampaikan Saiman, bahwa dirinya tahu persis dimana lima bidang tanah dimiliki oleh alm Bodin sekarang ini berada.

Tapi soal batas-batasnya dia tidak tahu secara pasti. Yang pasti sekarang di atas tanah tersebut sudah berdiri bangunan perumahan dan sekolahan.

Terkait adanya upaya represif dari pihak-pihak terkait, Saiman mengakui kalau dirinya pernah dibawah polisi.

“Waktu itu saya pernah dibawa ke Polwil. Saya bekerja pada Pak Boedin sejak tahun 1981 dan terakhir bekerja pada tahun 1993,” tagas Saiman.

Seingat dia, lanjut Saiman, Petok D untuk lima bidang tersebut diserahkan alm Boedin kepada Slamet Mulyosari sekitar 1985-1987.

Dia pun mempertegas, pernah lihat Petok aslinya. Setelah ditunjukan ke dia, langsung Petok itu diserahkan ke Slamet untuk pembayaran pajak.

Proses persidangan perkara perdata nomor 479/Pdt G/2020/PN Sby, dilanjutkan majelis hakim mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat dan turut tergugat. Namun, pihak tergugat dan turut tergugat tidak menghadirkan saksi. Meski sudah diberikan kesempatan.

Sidang pun selanjutnya diisi dengan menjadwalkan agenda Persidangan Setempat (PS). Diputuskan oleh Hakim Yohanes Hehamony, bahwa PS diagendakan pada tanggal 12 Januari 2021 pukul 09.00. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.