Pelaku Pembakaran dan Penganiayaan Divonis 5 Bulan Penjara, Arist Merdeka Sirait Datangi PN Sidoarjo

oleh -137 Dilihat
oleh
Ketua Umum Komnas PA datangi PN Sidoarjo bersama korban istri-anak dan pengacara Erwin Sibarani SH

SIDOARJO, PETISI.COKetua Umum (Ketum) Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menyayangkan hasil putusan Majelis Hakim terkait Kasus penganiayaan dan pembakaran yang dilakukan oleh terdakwa M.T.A (30), asal Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.

“Kami datang ke Pengadilan Negeri Sidoarjo mempertanyakan dalih hukum apa yang dipakai oleh majelis hakim dan tuntutan jaksa terhadap terdakwa. Sehingga bisa memutuskan tuntutan 5 bulan penjara,” terangnya ketika diwawancarai awak media.

Sebelumnya, kasus pembakaran dan pemukulan terhadap ibu dan anak tersebut melaporkan suami ke ke Polresta Sidoarjo dan dinyatakan terbukti bersalah atas tindak pidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan dilimpahkan ke kejaksaan.

Dia menjelaskan, dalam persidangan sebelumnya, Majelis Hakim telah menurunkan vonis terdakwa selama 7 bulan dikurangi menjadi 5 bulan subsider 1 bulan kurungan didenda 30 juta rupiah.

“Dan ini tidak lazim, seharusnya hakim tetap punyak kewenangan dalam meningkatkan keadilan secara Undang-undang jelas tidak boleh dibawa 5 tahun kurungan dikurangi, awalnya 7 bulan jadi 5 bulan,” ujarnya.

Selain itu, dalam penegakan hukum secara keadilan. Seharusnya, terdakwa dihukum di atas 5 tahun dan tidak boleh di bawahnya.

“Bukti-bukti sudah jelas dan dibawa ke pengadilan. Walaupun Jaksa meminta persidangan ke pengadilan dengan tuntutan walaupun sebenarnya dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 82 UUD perlindungan anak tetapi yang disayangkan tuntunan itu cuman 7 bulan. Padahal tidak lazim secara hukum di negara Indonesia,” paparnya.

“Seharusnya terdakwa secara hukum tuntutannya harus di atas 5 tahun penjara dalam kasus pembakaran dan pemukulan, apalagi terhadap istri dan anaknya sendiri, ini pihak ayah sambung dan itu bisa ditambah sepertiga dari tuntutannya ke jaksa menuntut 15 tahun,” imbuhnya.

Selain itu, dengan kedatangan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak disambut baik oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo.

“Beliau masih bertugas sekitar 1 bulan di PN Sidoarjo dan langsung memeriksa kasus pembakaran dan pemukulan yang dilakukan suami terhadap istri-anaknya. Dia akan mempelajarinya dalam waktu dekat dan didampingi oleh hakim,” tambahnya.

Bahkan, kami akan berkonsultasi upaya hukum di Kejati pada, Jumat (10/02/2023) untuk mempertanyakan kasus pembakaran dan pemukulan istri dan anaknya.

“Dan terdakwa sekarang sudah bebas. Hal tersebut banding atau dilanjutkan, kami akan berkonsultasi hukum di Kejati,” pungkasnya. (jar)

No More Posts Available.

No more pages to load.