Satreskrim Polres Magetan Tangkap Bapak Tendang Anak Kandung Hingga Masuk Rumah Sakit

oleh -777 Dilihat
oleh
Kapolres Magetan, AKBP Muhammad Ridawan SIK, MSi dalam konferensi pers

MAGETAN, PETISI.CO –  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan, menangkap DS (35), warga Desa Karangsono, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada anak kandungnya yang masih di bawah umur.

DS tega melakukan itu lantaran emosi tidak dikasih uang oleh istrinya yang sedang bekerja menjadi TKW di luar negeri dengan melampiaskan kemarahan kepada anak kandungnya hingga mengalami luka di bagian dalam perutnya. Saat ini korban sedang menjalani operasi tindakan medis di RSUD dr Sayidiman Kabupaten Magetan.

Kapolres Magetan, AKBP Muhammad Ridawan SIK, MSi, menyampaikan, bermula anaknya disuruh menelpon kepada ibunya yang sedang bekerja di luar negeri untuk memintakan uang sebesar Rp 200.000. Karena tidak menerima uang itu, tersangka emosi dan menendang bagian perut korban ketika berada di teras rumah.

“Tersangka emosi karena tidak menerima uang dari istrinya kemudian melampiaskan kemarahanya kepada anak kandungnya,” jelas Kapolres Magetan, Selasa (3/10/2023).

Selanjutnya korban dirujuk ke RSUD dr Sayidiman dan sudah dilakukan penindakan medis karena luka dalam pendarahan di bagian dalam perut korban.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat 1 dan 2 UU RI no 23 tahun 2004 tentang penghapusan UU rumah tangga dan pasal 80 ayat 2 dan 4 UU RI no 35 tahun 2013 tentang perubahan UU no 23.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 90 juta, dan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda sebanyak Rp 100 juta ditambah sepertiga karena dilakukan oleh orang tuanya sendiri,” tutup Kapolres Magetan. (pgh)

No More Posts Available.

No more pages to load.