Satreskrim Polres Magetan Amankan Lima Pelaku Penjual Tanah Bersertifikat Palsu

oleh -488 Dilihat
oleh
Konferensi pers Polres Magetan

MAGETAN, PETISI.CO – Bekerjasama dengan Kantor Badan Pertanahan Negara, (BPN) Kota Kabupaten Madiun dan Magetan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan, berhasil mengamankan lima  pelaku tindak penipuan penjual tanah berserikat palsu.

“Kelima pelaku berhasil diamankan oleh jajajaranya, saat para pelaku bersama sama sedang berkumpul di suatu tempat,” terang Kasatreskrim Polres Magetan, AKP. Rudy Hidajanto, Rabu (27/09/2023).

Kronologi kejadian, pada Agustus 2023 (SRN) salah satu dari pelaku mencari informasi dari masyarakat apakah ada tanah yang dijual di wilayah Madiun. Setelah mendapatkan informasi selanjutnya dengan sengaja meminta photo copy SHM, KTP dan KK asli pemilik tanah untuk alasan akan dilakukan pengecekan ke BPN, setelah dikuasai kemudian discan.

Dijelaskan AKP Rudy, setelah itu tersangka memesan SHM palsu, KTP palsu atas nama pemilik tanah yang dipasang foto tersangka THW dan tersangka AS seakan-akan sebagai pemilik tanah yang asli.

“Setelah dilakukan penyelidikan, memang sertifikat yang pertama adalah asli, selanjutnya pelaku mencari pelaku yang lainya untuk  membagi peran dengan modus operandi dua orang sebagai suami-istri seakan- akan pemilik tanah,” jelas AKP Rudy Hidajanto.

Sedang satu orang yang lainya berinisial (N) berperan sebagai keponakan pemilik tanah, kemudian pelaku mengajak pelaku yang lain hingga lima orang, dan akhirnya terjadi transaksi untuk diajak ke korban, yang pada akhirnya menunjuk salah satu notaris untuk melakukan akte jual beli.

Dalam proses pembuatan akte jual beli ada transaksi penawaran kurang lebih Rp 2 milyar padahal harga sebenarnya tanah itu, nilainya lebih dari lima milyar.

Dari transaksi tersebut terjadi kesepakatan Rp 1.5 miliar antara pihak Korban dengan pelaku kemudian dilakukan pembayaran sebanyak dua kali yang pertama Rp 200 juta kemudian Rp 300 juta, dan Rp 250 juta, total keseluruhan mencapai Rp 750 juta yang dikuasai oleh pelaku.

Dijelaskan Kasatreskrim, sertifikat yang palsu ini dipesankan melalui medsos, kemudian dikirim ke pelaku, terus dibawa ke notaris.

Sampai ke notaris, sertifikat yang discan pertama (asli) yang dibawa, yang kedua pada saat transaksi yang dibawa yang palsu, kemudian oleh notaris dibawa ke BPN dan ternyata sertifikat itu palsu.

“Ternyata saat dilakukan pemeriksaan fisik di BPN Madiun, BPN Madiun menyatakan jika sertifikat tanah tersebut bukan keluaran dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau bisa dibilang palsu,” ungkapnya.

Penyidikmenerapkan pasal 264 ayat (2) KUHP dan/atau 378 KUHP, tindak pidana dengan sengaja menggunakan akte yang isinya seolah-olah cocok dengan sebenarnya dan/atau penipuan. Dengan hukuman penjara selama lamanya 8 (delapan) tahun penjara. (pgh)

No More Posts Available.

No more pages to load.