Satreskrim Polres Magetan Amankan Kuli Bangunan Setubuhi Anak di Bawah Umur

oleh -128 Dilihat
oleh
AKP Rudi Hidajanto pada gelar Press Conference di halaman Mapolres Magetan

MAGETAN, PETISI.CO – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan, ciduk EJ (44) pria lajang warga Kecamatan Karangrejo Kabupaten Magetan dengan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, Selasa (14/03/2023).

Kapolres Magetan, AKBP Muhammad Ridwan, SIK.MSi melalui Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Rudi Hidajanto, S.H, M.H mengungkapkan, kejadian berawal dari bulan Juni dan berakhir di bulan Agustus 2022, saat korban sedang mengantarkan makanan kepada tersangka yang tak lain adalah tetangganya.

Pada saat di rumah tersangka, korban yang masih berumur (16) tersebut dibujuk rayu untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, dengan iming-iming akan diberikan sejumlah uang dan berjanji akan dinikahi.

“EJ yang kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan tersebut melakukan perbuatan bejatnya sampai dengan 5 kali,” terang AKP Rudi Hidajanto pada gelar Press Conference di halaman Mapolres Magetan.

Kemudian korban bercerita kepada orang tuanya, bahwa telah disetubuhi oleh tersangka. Mendengar hal itu, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Magetan.

Tersangka mengakui melakukan persetubuhan dengan korban atas dasar suka sama suka. Korban juga mengakui tidak ada paksaan dari pelaku. “Tetapi dalam undang-undang perlindungan anak dijelaskan anak di bawah umur itu apapun alasannya tetap tidak diperbolehkan,” imbu kasat.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU RI no 17 Tahun 2016 sebagaimana perubahan kedua atas UU RI no 23 Th 2022 tentang perlindungan anak.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tutupnya. (pgh)

No More Posts Available.

No more pages to load.