Satreskrim Polres Magetan Tangkap 11 Pelaku Pencurian Kayu Sonokeling

oleh -94 Dilihat
oleh
Pelaku pencurian kayu diamankan di Mapolres Magetan

MAGETAN, PETISI.CO – Satreskrim Polres Magetan berhasil menangkap 11 dari 14 pelaku pencurian kayu jenis sonokeling milik Dinas PUPR Provinsi di tepi jalan raya. Tepatnya di pinggir jalan Desa Bulu, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan.

AKP Budi Kuncahyo, Kasi Humas Polres Magetan, menyampaikan 11 pelaku tindak pencurian kayu jenis sonokeling tersebut ditangkap di rumah mereka yakni di wilayah Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun pada Kamis malam. Pelaku sempat melarikan diri sesaat setelah aksinya ketahuan petugas.

Usai berhasil diamankan para pelaku langsung digelandang ke Mapolres Magetan untuk dilakukan pemeriksaan.

“Hasil pemeriksaan sementara, diperoleh pengakuan bahwa aksi pencurian kayu jenis sonokeling tersebut telah direncanakan. Berangkat dari wilayah Saradan dengan mengunakan kendaraan truk. Sesampainya di TKP,  11 orang pelaku oleh salah satu tersangka berinisial “S” disuruh turun dan ditunjukkan pohon jenis sonokeling yang akan ditebang,” Kata Kuncahyo, Jumat (04/02/2022).

Proses pemotongan dilakukan oleh 11 orang yang sudah diamankan ini, lanjut Budi,
Sedang tersangka lain berinisial S, I, dan Y yang saat ini masih buron bertugas mengawasi keadaan dari jauh.

“Sebagaimana disampaikan sebelumya, pada saat para tersangka ini memotong pohon sono keling, ada anggota intelkam yang melihat.
Merasa curiga karena memotong pohon ramai ramai pada malam hari, kemudian menginformasikan kepada piket Reskrim, SPKT dan Resmob Polres Magetan,” terangnya.

Selanjutnya, tidak begitu lama petugas yang dihubungi datang tiba di lokasi. Namun begitu ada petugas datang para pelaku melarikan diri dengan menaiki kendaraan truck.

“Alhamdulillah, dengan berbagai upaya penyelidikan akhirnya berhasil  diamankan 11 orang. Untuk pelaku lain berinisial S, Y dan I berhasil lolos dan masih kita kejar,” pungkasnya. (pgh)

No More Posts Available.

No more pages to load.