BLITAR, PETISI.CO – Kasus Dugaan penyelewengan dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) di Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar yang telah mengendap selama dua tahun akhirnya diungkap Polres Blitar Kota. Hal ini disampaikan Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono SH, SIK, MSi saat menggelar jumpa pers di Mako Polres Blitar Kota, Senin ( 21/03/2022).
Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono SH SIK MSi saat memimpin Konferensi pers kepada awak media mengatakan, Satreskrim Polres Blitar Kota telah menyelesaikan berkas perkara dan akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus itu ke penyidik Kejari Blitar.

Tersangka seorang perempuan berinisial YE (41), yang menjabat sebagai Bendahara Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar,” kata Argowiyono.
Lebih lanjut Kapolres Blitar Kota menjelaskan, kasusnya sudah dinyatakan P21 dan hari ini tersangka dan barang bukti akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Blitar. Tersangka diduga menyelewengkan Dana Desa (DD)dan Alokasi dana Desa (ADD) di Desa Tuliskriyo tahun anggaran 2018 dengan kerugian sebesar Rp 797 juta.
“Tersangka hanya merealisasikan dana desa dan alokasi dana desa untuk beberapa kegiatan pada tahap satu sekitar Rp 307 juta. Tersangka melakukan penyimpangan anggaran sebesar Rp 489 yang tidak direalisasikan,” jelas Kapolres Blitar Kota.
Kapolres Blitar Kota menambahkan, dari hasil audit BPK RI, terdapat kerugian negara dalam pengelolaan dana desa dan Alokasi dana desa di Desa Tuliskriyo tahun anggaran 2018 sebesar Rp 489 juta,
AKBP Argowiyono juga menyampaikan bahwa YE sempat buron sejak Polres Blitar Kota mulai menyelidiki kasus tersebut pada 2019 dan baru tertangkap pada tahun 2021 di Kota Malang.
Satreskrim Polres Blitar Kota masih mengembangkan kasus dugaan korupsi tersebut, termasuk meminta keterangan kepada Kepala Desa Tuliskriyo yang menjabat ketika dugaan tindak korupsi itu terjadi pada 2018. Saat ini masih dikembangkan untuk kasus ini.
“Tersangka dijerat dengan pasal 8 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (min)







