Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Penemuan Kerangka Manusia

oleh -314 Dilihat
oleh
Konferensi Pers dipimpin langsung Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo P.S S.H S.I.K didampingi Kasat Reskrim, AKP Hendro Utaryo SH MH, dan Plt Kasihumas, Iptu Samsul Anwar

BLITAR, PETISI.CO – Polres Blitar Kota menggelar konferensi pers  penemuan kerangka manusia di Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jumat (24/11/2023).

Konferensi Pers dipimpin langsung Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo P.S S.H S.I.K didampingi Kasat Reskrim, AKP Hendro Utaryo SH MH, dan Plt Kasihumas, Iptu Samsul Anwar.

Dalam kesempatan itu dihadirkan juga pelaku berikut barang bukti terkait dengan ungkap kasus pembunuhan tersebut.

Yaitu Suprio Handono (31) yang telah membunuh istrinya sendiri, Fitriani (21). Usai membunuh, Handono mengubur jasad istrinya di dalam kamar rumahnya di Desa Bacem, Ponggok, Blitar.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo P.S S.H S.I.K mengatakan, pembunuhan itu dilakukan Suprio Handono pada Oktober 2021. Suprio Handono melakukannya siang hari.

Dari hasil pemeriksaan, kejadian terjadi pada bulan Oktober tahun 2021. Sementara bisa disampaikan ada permasalahan keluarga antara Suprio Handono dan istrinya. “Kemudian memicu terjadi pembunuhan,” ujar AKBP Danang saat konferensi pers.

AKBP Danang Setiyo menambahkan, pembunuhan bermotif masalah keluarga ini dilakukan Suprio Handono dengan memukul Fitriani menggunakan kayu pada bagian tengkuknya.

Setelah setengah jam Fitriani dipastikan tewas, Suprio Handono menggali lantai di salah satu kamar di rumahnya. Lubang itu digali dengan kedalaman sekitar 1,5 meter.

Suprio Handono lalu melepaskan pakaian Fitriani dan kemudian membersihkan bekas darahnya. Setelah itu, jasad Fitriani dimasukkan ke dalam galian lubang tersebut dengan posisi meringkuk.

“Dilakukan sendiri, jadi ada jeda waktu untuk mempersiapkan (lubang galian). Kejadian siang kemudian sore dimasukkan ke lubang. Kemudian satu tahun setelahnya dicor,” jelas AKBP Danang.

Suprio Handono baru 2 bulan yang lalu menjual rumahnya ke kakak iparnya dan saat dilakukan renovasi, ditemukan kerangka manusia yang akhirnya diketahui adalah kerangka Fitriani.

AKBP Danang menambahkan Suprio Handono akan dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Adapun ancaman hukuman sekitar 15 tahun penjara. Sementara barang bukti yang diamankan satu buah selimut, kain, anting-anting dan foto kerangka manusia.

“Nanti akan kami laksanakan rekontruksi, dalam rangka memperjelas kejadian itu. Dan untuk pelaksanaannya menunggu perkembangan hasil penyidikan,” tandasnya. (min)

No More Posts Available.

No more pages to load.