Tersangka Korupsi Kredit dari PT Bank Jatim Segera Diadili

oleh -563 Dilihat
oleh
Kejari Tanjung Perak melimpahkan berkas dan tersangka kasus korupsi di Bank Jatim ke Pengadilan Tipikor (ist)

SURABAYA, PETISI.CO – Tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit dari PT Bank BPD Jatim Cabang Utama kepada PT Semesta Eltrido Pura (SEP) segera diseret ke meja hijau. Hal ini setelah Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena berkas dinyatakan lengkap (P-21).

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak, Ananto Tri Sudibyo  dihadapan wartawan membenarkannya. “Iya, Selasa (21/11), penyerahan tersangka dan barang bukti,” katanya, Kamis (23/11).

Kejari Tanjung Perak dalam perkara ini telah menetapkan dua orang tersangka, yakni BK dan HK.  Keduanya diduga telah melakukan pengalihan pembayaran termin proyek pekerjaan dari PT Wijaya Karya (WIKA) ke rekening PT Semesta Eltrido Pura yang ada di bank lain.

Akibatnya, PT WIKA dan Bank Jatim mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp7.552.800.498,58.

Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti ini, JPU akan menyusun Surat Dakwaan dan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk dilakukan penuntutan.

Seperti diketahui, perkara ini bermula pada 2011, PT Semesta Eltrido Pura (SEP) mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan panel listrik di Tayan, Kalimantan Barat, dari PT Wijaya Karya (WIKA) dengan nilai kontrak sebesar USD 4.731.210 atau setara dengan Rp 43.470.357.480.

Bermodalkan kontrak tersebut, pada tahun 2012, PT Semesta Eltrido Pura mengajukan kredit modal kerja pola Keppres kepada PT Bank BPD Jatim Cabang Utama sebesar Rp20 miliar.

Setelah mendapatkan kredit modal kerja, PT Semesta Eltrido Pura membuat surat pernyataan/komitmen yang menyatakan bahwa pembayaran termin proyek pekerjaan dari PT WIKA harus dibayarkan ke rekening PT Semesta Eltrido Pura di Bank Jatim Cabang HR Muhammad AC Nomor 0651000068 atas nama PT Semesta Eltrido Pura dan pembayaran tersebut tidak dapat dialihkan ke bank lain secara sepihak.

Namun, PT Semesta Eltrido Pura ternyata mengalihkan pembayaran pekerjaan dari PT WIKA ke rekening PT Semesta Eltrido Pura yang ada di bank lain, yaitu Bank Mandiri Cabang Basuki Rahmat Surabaya, Danamon Cabang Krian, dan NISP Cabang Tropodo.(kip)

No More Posts Available.

No more pages to load.