Polres Blitar Ringkus Pelaku Ranmor dan Handphone

oleh -105 Dilihat
oleh
Tersangka diamankan polisi

BLITAR, PETISI.CO – Andri Suprayitno alias Piteng (32), warga Desa Mronjo Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar yang tertangkap pihak kepolisian karena melakukan aksi pencurian sepeda motor dan masih menjalani proses hukum, pelaku juga diketahui melakukan aksi pencurian sebuah handphone,

Terungkapnya kasus pencurian handphone milik korban Nasikah (34), warga Desa Wonorejo Kecamatan Talun Kabupaten Blitar tersebut dari hasil pengembangan kasus curanmor di wilayah Kecamatan Selopuro.

Kasubag Humas Polres Blitar Iptu M Burhanuddin kepada Petisi.co mengatakan,  kejadian pencurian handphone pada Minggu (05/05) lalu berawal pada saat korban menaruh handphone merk Vivo warna gold di meja makan di dalam rumah korban.

Tiba-tiba HP korban tidak ada, setelah dicari kemana-mana tidak juga diketemukan, dan diduga hilang dicuri pelaku pencurian.

“Diduga pelaku masuk rumah melalui pintu samping yang dalam keadaan terbuka, lalu menggasak handphone pada saat korban ke belakang rumah,” kata Iptu M Burhanuddin Selasa (21/05/2019).

Lebih lanjut Burhanudin menjelaskan, atas kejadian tersebut pada Senin (20/05) korban melaporkan ke Polsek Talun guna menangkap pelakunya. Setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas diketahui bahwa pelaku telah tertangkap oleh polisi dalam perkara pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Selopuro, dan sedang menjalani proses hokum.

“Atas kejadian tersebut korban telah mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 2.600.000,” pungkasnya.(min)

No More Posts Available.

No more pages to load.