DHARMASRAYA, PETISI.CO – Ditetapkan Sumatera Barat (Sumber) Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Gubernur sejak Rabu (22/04/2020), Polres Dharmasraya melaksanakan pengawasan pengaturan kendaraan angkutan umum dan pribadi di gerbang perbatasan Sumbar-Jambi di Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, untuk percepatan penanganan memutus mata rantai pandemik Covid-19, Selasa (28/04/2020).
AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.I.K, M.T., Kapolres Dharmasraya menyampaikan, bagi pengendara yang nekat tetap masuk atau keluar Sumbar akan disuruh putar balik sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
“Kami sudah menempatkan sejumlah personel di perbatasan provinsi yang dibantu personel dari TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Dharmasraya untuk menginstruksikan kendaraan yang memasuki Provinsi Sumatera Barat melalui pintu gerbang Kecamatan Sungai Rumbai agar putar balik dengan pengecualian seperti pemadam kebakaran, ambulance, mobil jenazah dan mobil barang dengan tidak membawa penumpang serta kendaraan yang mengangkut sembako dan logistik lainnya,” ujar Aditya.
Lebih lanjut orang nomor satu di jajaran Polres Dharmasraya ini menyampaikan, sejumlah kendaraan transportasi darat yang memasuki wilayah Provinsi Sumatera Barat melalui pintu gerbang Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya terpaksa harus memutar balik. Karena penerapan PSBB yang diterapkan oleh Provinsi Sumatera Barat.
“Kegiatan ini merupakan penerapan PSBB Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB Sumbar .Hal ini juga mendukung Pergub Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Sumbar, sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 180-297-2020, tentang Pemberlakuan PSBB di Wilayah Provinsi Sumatera Barat,” tutup kapolres. (gus*)