Polres Gresik Bekuk Jaringan Sabu Dalam Wafer Hingga ke Sidoarjo

oleh -83 Dilihat
oleh
Tersangka dan barang bukti yang diamankan

GRESIK, PETISI.CO – Satu lagi pemasok sabu didalam bungkus wafer berhasil dibekuk Sat Narkoba Polres Gresik, yang mana sebelumnya tim Buser juga berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dengan modus yang sama dalam wafer, jaringan tersebut adalah merupakan pengedar antar kota.

Kali ini IP (25) alias Unyil, pria asal Jl. Imam Bonjol Kel. Medaeng Sidoarjo tersebut sempat berkelit, ketika tim Buser Narkoba Polres Gresik merangsek ke pos parkir tempatnya bekerja di Jl. Letjen Sutoyo Kel. Medaeng Sidoarjo pada Minggu (31/1/2021) sekira pukul 11.00 Wib

Tersangka tak dapat berkelit ketika Petugas berhasil menemukan barang haram, yaitu serbuk kristal warna putih yang diduga adalah sabu, dan sengaja disembunyikan teesangka dibawah meja tempatnya bekerja.

Dari penggeledahan tersebut, awalanya petugas menemukan bungkus bekas permen Hexos. Namun, ternyata bukan permen yang didapat, bungkus tersebut berisikan dua plastik potongan bungkus wafer, yang berisi dua plastik klip dan didalamnya terdapat kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM, membenarkan anggotanya telah melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar Narkoba di Sidoarjo.

“Iya benar, penangkapan tersebut adalah merupakan pengembangan dari ugkap kasus sebelumnya. Sat Narkoba Polres Gresik terus mengejar pelaku lain jaringan Narkoba antar kota tersebut,” terang Arief, Kamis (4/2/2021).

Dari tangan pelaku, lanjut Alumni Akpol 2001 ini, Tim Sat Res Narkoba berhasil mengamankan dua paket kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu, dengan berat timbang masing-masing 0,34 dan 0,30 Gram bruto.

“Dua paket sabu siap edar tersebut oleh pelaku dikemas rapi didalam bungkus wafer, dengan berlapis kemasan permen Hexos. Kejelian petugas tak bisa dikelabuhi akal bulus pelaku. Pemasok sabu antar kota yang berkedok sebagai seorang tukang parkir tersebut, akhirnya dapat terbongkar sudah,” ungkap AKBP Arief Fitrianto.

Tersangka mengaku, kalau barang haram (sabu) itu didapatnya dari seseorang yang tidak dikenalnya, namun tempat tinggalnya tidak jauh dari tempat dirinya bekerja.

Selain pelaku dan dua paket sabu di dalam bungkus permen Hexos tersebut, petugas juga mengamankan satu buah HP merk Oppo A3s, selanjutnya tersangka beserta barang tersebut diamankan ke Polres Gresik untuk proses penyidikan.

“Tersangka kini telah dijebloskan kedalam jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 (ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sedikitny 4 tahun penjara,” pungkas Kapolres Gresik. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.