Polres Gresik Hadiahkan Timah Panas Kepada Pelaku Begal Driver Online

oleh -118 Dilihat
oleh
Begal driver online yang dilumpuhkan terduduk di lantai

GRESIK, PETISI.CO – Polres Gresik bergerak cepat menangkap pelaku pembegalan driver online. Pasalnya, kurang dari 1×24 jam tersangka berhasil ditangkap dan ditembak usai melakukan pembegalan terhadap seorang driver online.

Tersangka berinisial WH (29) warga Desa Bulaklo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro. Sedangkan korbannya adalah seorang driver online bernama Pambudi (36) warga Jl. Kepuh Kiriman Dalam Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis, menegaskan, setelah menerima laporan pada Minggu 20 Februari 2022 sekira pukul 22.30 Wib dari masyarakat, bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian disertai kekerasan, hingga korban harus dilarikan ke Rumah Sakit Semen.

Selanjutnya, petugas identifikasi beserta opsnal Sat Reskrim Polres Gresik langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) guna mencari informasi. Setelah mendapat informasi dari korban, anggota opsnal Sat Reskrim Porles Gresik langsung memburu keberadaan tersangka yang membawa kabur Mobil Suzuki Ertiga Nopol W 1380 DY.

Pada Hari Senin 21 Februari 2022 sekira Pukul 02.00 Wib, Opsnal Sat Reskrim Polres Gresik melakukan penangkapan terhadap tersangka. Karena melakukan perlawanan dan kabur, sehingga petugas melakukan pengejaran serta melakukan tindakan tegas dan terukur.

“Setelah berhasil ditangkap dilakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap tersangka, dan tersangka mengakui dan membenarkan bahwa telah melakukan tindak pidana pencurian dengan Kekerasan,” tegasnya.

Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizky, menambahkan, selanjutnya anggota Reskrim Polres Gresik langsung melakukan
penggeledahan di rumah tersangka, yang berada di Desa Bulaklo Bojonegoro.

Dari hasil penggeledahan itu, kemudian berhasil ditemukan satu unit kendaraan Mobil Suzuki Ertiga W 1380 DY warna putih, yang sebelumnya dikendarai oleh korban Pambudi dan satu buah Handphone Merk Redmi Warna Cream yang juga milik korban. selanjutnya tersangka berikut
barang buktinya dibawa ke Polres Gresik guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana kurungan/penjara paling lama sembilan tahun,” tambah Wahyu.

Modusnya, pelaku memesan driver online yang pada saat itu sedang mangkal di terminal Bungurasih. Kemudian pada saat di perjalanan menuju Bandara, tersangka meminta berhenti dan tiba-tiba menyayat leher korban menggunakan satu buah pisau yang dibawanya. Hingga Handphone milik korban semoat terjatuh, dan kemudian kursi pengemudi diambil alih oleh tersangka.

Namun posisi korban saat itu masih berada di kursi pengemudi dan diduduki tersangka, kemudian tersangka mengemudikannya menuju arah wilayah Kab. Gresik. Setelah sampai di bawah jembatan, tepatnya berada di Desa Prambangan Gresik korban dibuang di pinggir jalan.

Selanjutnya tersangka WH berniat untuk menghilangkan jejak dengan melarikan diri menuju rumahnya yang ada di Bojonegoro. (bah) 

No More Posts Available.

No more pages to load.