Polres Gresik Tangkap Pelaku Pembunuhan Driver Ojol Wanita Asal Sidoarjo

oleh
oleh
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu saat diwawancarai

Gresik, petisi.co – Kepolisian Resor (Polres) Gresik tunjukkan respons cepat dan sigapnya dalam ungkap kasus Pembunuhan yang menimpa Sevi Ayu Claudia (30), seorang driver ojek online (ojol) asal Sidoarjo.

“Satu orang tersangka sudah kami amankan di sebuah rumah kontrakan di Menganti,” tegas Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu.

Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan, berinisial SR (36). Tersangka berhasil diamankan Satreskrim Polres Gresik di tempat kontrakannya di Dusun Bibis, Desa Menganti, Kecamatan Menganti, pada Senin (28/7/2025) pukul 07.15 WIB.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, dalam keterangannya mengungkapkan, bahwa korban dan pelaku telah saling mengenal sejak 2021 karena profesi yang sama. Namun, hubungan keduanya berubah menjadi tragedi setelah muncul konflik yang didasari oleh janji korban.

Permasalahan bermula pada tahun 2023, ketika korban menjanjikan kepada pelaku (SR,-red) bahwa dirinya (Sevi,- red) bisa membantu untuk memasukkan pelaku sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan syarat memberikan sejumlah uang sebesar Rp 5 juta. Harapan yang digantungkan itu menjadi tekanan tersendiri bagi tersangka, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang mendesak karena sang istri sedang mengandung.

Selanjutnya tersangka terus menagih uangnya, namun korban selalu mengulur waktu dengan jawaban ‘besok – besok dan besok’.

Frustrasi yang terus memuncak, akhirnya membuat tersangka menyusun rencana jahat. Kemudian SR lalu memancing korban dengan alasan pekerjaan lepas (freelance) di tempat usaha fotokopi miliknya yaitu Fotocopy Jaya Makmur, di Perumahan Griya Bhayangkara Permai, Dusun Jedong Desa Urangagung, Kec/Kab. Sidoarjo.

Pada Sabtu sore (26/7/2025) sekitar pukul 16.45 WIB, korban datang ke lokasi sesuai janji. Tanpa memberitahu siapa pun mengenai tujuannya, korban masuk ke dalam toko dan langsung diajak oleh pelaku menuju ruang kerja. Di ruangan itulah kemudian pelaku menjalankan aksinya, dan tanpa banyak bicara pelaku memukul korban secara brutal menggunakan alat pemotong kertas ke bagian belakang kepala.

Korban sempat mencoba melawan, namun pelaku terus menghantamkan alat berat tersebut hingga korban (Sevi red) tak berdaya dan akhirnya meninggal dunia di tempat.

“Dari hasil otopsi sementara yang dilakukan oleh tim forensik, ditemukan cairan berwarna putih pada tubuh korban. Namun, pihak kepolisian belum dapat memastikan jenis cairan tersebut, sampel telah dikirim ke laboratorium forensik untuk diteliti lebih lanjut,” ungkap AKBP Rovan.

Kapolres juga menyampaikan, bahwa pihak keluarga mulai mencemaskan ketika korban tak kunjung pulang hingga malam hari. Sang ibu, tante, dan sepupunya mencoba menghubungi korban setelah pukul 22.00 WIB, namun tak mendapat jawaban. Korban diketahui terakhir berpamitan kepada ibunya sekirar pukul 16.00 WIB tanpa menyebutkan tujuan.

“Korban diketahui belum menikah. Tragedi ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan sahabat dekatnya,” terang Kapolres.

Menutup keterangan, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindakan mencurigakan atau tindak pidana.

“Laporkan melalui hotline Lapor Kapolres atau datang langsung ke kantor polisi terdekat. Respons cepat adalah bagian dari komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Kapolres Gresik.

Kasus ini, tambah Kapolres, kini dalam proses pendalaman lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Gresik. Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pembunuhan berencana.

Tersangka SR dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (bah) 

No More Posts Available.

No more pages to load.