Gresik, petisi.co – Polres Gresik menggelar Konferensi Pers tentang ungkap Kasus Asta Cita 100 hari kerja Presiden Republik Indonesia (RI). Kegiatan dilaksanakan di Lobby Mapolres Gresik, Kamis (14/11/2024).
Konferensi pers dipimpin Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Andhin Prima Wirdhan, Kasat Narkoba Iptu Joko Suprianto S.M, Kasi Humas Iptu Wiwit M, SH, KBO Sat Narkoba Ipda Hendri Handiwoso SH.
Dalam giat tersebut, Wakapolres Gresik, menyampaikan, selama kurun waktu 18 hari terhitung mulai 28 Oktober s/d 14 November 2024, Polres Gresik berhasil mengungkap 19 kasus tindak pidana dengan mengamankan sebanyak 22 orang tersangka, diantaranya, Judi Online 15 kasus dengan 15 tersangka, Judi Konvensional / Remi 1 kasus dan 4 tersangka, Kejahatan terhadap anak 3 kasus dan 3 tersangka dengan jumlah 19 kasus serta 22 orang tersangka.
“Untuk kasus menonjol dengan barang bukti yang cukup besar dan berhasil di ungkap dibeberapa wilayah, antara lain di wilayah Pulau Bawean, Kebomas dan Benjeng,” terang Kompol Danu.
Adapun ancaman hukuman yang akan di kenakan, lanjut Danu, yaitu Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Barang bukti yang berhasil kita sita dan amankan adalah, 19 buah HP dari berbagai merek, 1 Set kartu domino, 1 buah flasdish merek Sandisk warna Hitam, 2 unit sepeda motor Honda, 1 potong jaket Hoodie warna hitam, 2 akun DANA dan uang sebesar Rp. 600, 000,- (enam ratus ribu rupiah),” ungkap Wakapolres Gresik.
Sementara untuk hasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika dan Okerbaya yang terdiri dari 13 kasus dengan 15 orang tersangka. Yaitu dari LP 81 : 1 kasus dan 2 Tsk, LP 82 : 1 kasus 2 Tsk, LP 83 : 1 kasus 1 Tsk, LP 84 : 1 kasus 1 Tsk, LP 85 : 1 kasus 1 Tsk, LP 86 : 1 kasus 1 Tsk, LP 87 : 1 kasus 1 Tsk, LP 88 : 1 kasus 1 Tsk, LP 89 : 1 kasus 1 Tsk, LP 90 : 1 kasus 1 Tsk, LP 91 : 1 kasus 1 Tsk, LP 92 : 1 kasus 1 Tsk, LP 93 : 1 kasus 1 Tsk.
“Dengan jumlah barang bukti terdiri dari Shabu seberat 30,38 gram, uang Rp. 3.000.000, HP 15 unit dan kendaraan R2 6 unit,” pungkas Kompol Danu. (bah)








