JEMBER, PETISI.CO – Polres Jember mulai periksa korban dugaan persekusi terhadap salah satu pelajar SMA di Kabupaten Jember, Rabu (26/6/2024). Hal tersebut dikemukakan, Lukman Hakim, SH seusai mendampingi MH di Polres Jember.
Menurut Lukman Hakim, SH, kedatangan ke Polres Jember mendampingi klien anak di bawah umur yang diperiksa Polres Jember atas laporan terkait tindakan intimidasi, pemaksaan terhadap anak di bawah umur.
“Hal ini perlu kita pertegas kembali bahwa hasil pemeriksaan tadi sudah dijelaskan oleh pihak korban sebagai pelapor, untuk hasilnya berdasarkan dari keterangan pihak pelapor ada dua peristiwa hukum,” terangnya Lukman di hadapan awak media.
Sedangkan yang harus dicermati bersama adalah ada tindakan pemaksaan terhadap korban untuk membaca suatu tulisan yang sudah dipersiapkan sebelumnya oleh terlapor. “Dalam hal ini korban disuruh membaca seolah-olah peristiwa hukum dugaan perselingkuhan tidak pernah terjadi,” tuturnya.
Lanjut Lukman, sapaan akrab Lukman Hakim, terkait dengan adanya paksaan yang dilakukan terlapor terhadap anak ini untuk menyebarkan vidio yang dia membaca tulisan tersebut dan dividio terlapor. “Korban disuruh menyebarkan vidio tersebut seolah-olah perselingkuhan itu tidak pernah terjadi,” urainya.
Lanjut Lukman, atas analisanya bahwa betul-betul telah terjadi pemaksaan kehendak oleh mereka terhadap korban ini. “Sehingga atas kejadian tersebut kami memohon, karena korban ini anak menjadi atensi Kapolres Jember,” harapnya.
Sementara terkait dengan pasal yang di kenakan atas kejadian tersebut Lukman menjelaskan pihak nya telah mencantumkan pasal 76 C terkait dengan pemaksaan itu sendiri. Intimidasi terhadap anak dan undang undang tentang hak asasi anak, hak asasi manusia sesuai dengan undang undang nomor 35 tahun 1999 dan juga kita cantumkan undang undang perlindungan anak. (git)






