JEMBER, PETISI.CO – Dugaan penimbunan BBM seperti yang sudah dirilis media, Polres Jember telah melakukan operasi, sehingga terjaring tiga pick up, total 26 Drum, yang kini kasusnya sedang ditangani Polres Jember.
Dugaan penimbunan BBM itu memang dikeluhkan warga, yang cukup mengganggu layanan SPBU. Pembelian BBM dengan menggunakan kendaran pick up atau sejenisnya, mendapat layanan SPBU, yang tak jarang malah mendapatkan fasilitas layanan.
Menanggapi kasus tersebut, pihak Hiswana Migas dan Pertamina tampaknya malah cuci tangan, terkesan tidak jelas sikapnya dalam melakukan penertiban atas buruknya layanan SPBU.
Hiswana Migas adalah wadah atau tempat berkumpulnya pemilik pengusaha pengingisian bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Jember beranggotakan sekitar 38 pemilik SPBU, di wilayah Jember.
Ketua Hiswana Migas Jember, Pratikno mengatakan pihak Hiswana, ketika ditanya tentang adanya maraknya kasus BBM bersubsidi yang mengalir ke perusahan besar di Kabupaten Jember, pihak Hiswana Migas malah menyarankan agar bertanya langsung ke Polres Jember.
“Di samping saya gak tau, itu juga di luar kewenangan saya, kalo ada pasti ditangkap sama polisi,” tegasnya.
Terkait dengan sangsi kepada SPBU nakal, Ketua Hiswana Migas juga mengalihkan bahwa itu ranahnya Pertamina dan penegak hukum.
“Karena fungsi Hiswana Migas sendiri sebatas kordinasi,” ujarnya.
Begitupun, ketika ditanya tentang jumlah kuota kebutuhan BBM untuk Kabuaten Jember, Pratikno juga mengaku tidak mengetahui.
“Coba telpon humas Pertamina saja pak atau ke 135,,karena mereka yang lebih tahu berapa kuota kebutuhan untuk semua semua jenis BBM untuk masyarakat se Kabupaten Jember,” jelasnya.
Pihaknya juga menjelaskan kalau tahun lalu hitungan kuotanya adalah se Kabupaten Jember, tapi untuk tahun ini (2021) hitungan kuota BBM nya adalah per SPBU.
Regulasi yang baru dari Pertamina, Kata Pratikno sulit menghapal berapa kebutuhan BBM di masing masing SPBU.
“Coba njenengan hubungi mas Deden Irdani saja pak, beliau adalah Humas Pertamina, agar lebih pas untuk menjelaskan,” terangnya.
Guna mencari kebenaran, sanksi terhadap SPBU nakal oleh Pertamina, media ini mencoba menghubungi Humas Pertamina, Deden Irdani, melalui saluran selulernya, Deden Irdani selaku Humas Pertamina untuk wilayah Jawa Timur, Bali, NTT dan NTB menjelaskan sanksi terberatnya hanya tidak memasok BBM ke SPBU nakal tersebut untuk beberapa waktu saja.
“Karena kalau sampai Pertamina memutus pasokan BBM ke SPBU tersebut, kasihan masarakat sekitar yang membutuhkan BBM, juga ke pengusahanya,” kilahnya.
Deden hanya mengimbau kepada para pengelola SPBU, agar mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Agar tidak terjadi kelangkaan BBM,” pungkasnya. (mmt)