Polres Madiun Kota Selidiki Laporan Pekerja THM Korban Asusila

oleh
oleh
Lokasi THM di Jalan Mayjen Sungkono, Kota Madiun

Madiun, petisi.co — Seorang perempuan pekerja di Tempat Hiburan Malam (THM) Maxy Gold Madiun sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya), 21 tahun, menjadi korban dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh dua rekan sekerjanya sendiri. Korban melaporkan tindakan yang dialaminya ke Polres Madiun Kota, Rabu (17/12/2025).

Dengan didampingi dua pegiat sosial, Yusuf Prasetyo dan George Efraim Rinhea, Bunga membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Madiun Kota yang kemudian Laporan itu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan awal oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Madiun Kota.

Bunga menceritakan peristiwa yang menimpanya itu terjadi pada Sabtu (29/11/2025) usai dirinya menghadiri perayaan ulang tahun ketiga Maxy Gold di Kota Madiun, tempat dirinya bekerja. Korban mengaku saat itu dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi minuman beralkohol yang dia dapatkan sejumlah tamu pengunjung.

Merasa tidak enak badan, Bunga berjalan menuju toilet. Usai keluar dari toilet, ia mengaku dibantu sejumlah rekan kerja dan dibawa ke ruang LC (Pemandu lagu). Namun, tak lama kemudian dua orang terduga pelaku kemudian diketahuinya membawa dirinya ke ruang karaoke VIP 1.

“Dua orang yang membawa saya ke ruang VIP itu terekam CCTV,” ujar Bunga.

Bunga mengaku sempat tak sadarkan diri saat dugaan perlakuan asusila itu menimpanyai. Ia baru tersadar ketika hendak muntah, mendapati dua orang berinisial H dan C berada di atas tubuhnya. Dalam kondisi panik, Bunga menendang keduanya dan berhasil lari keluar dari ruangan.

Merasa mengalami peristiwa tersebut, ia langsung melaporkannya kepada pimpinan yang bernama Yudi, yang kemudian meneruskannya ke pihak direksi Maxy Gold. Menurut pengakuan korban, saat ini pihak manajemen telah mengetahui kejadian tersebut melalui rekaman CCTV.

Kabarnya, sebelum menempuh jalur hukum, korban sempat diajak menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan dengan tawaran kompensasi. Namun, Bunga menolak dan memilih melapor ke polisi karena tekanan psikis yang dialaminya.

“Saya ingin pelaku mendapat hukuman setimpal. Saya menanggung malu dan trauma, sementara mereka masih bisa bebas,” ungkapya.

Bunga juga menyebutkan kedua terduga pelaku telah diberhentikan dari tempat kerjanya. Pihak manajemen pun telah menyampaikan permintaan maafnya atas kejadian tersebut.

Pendamping korban dari Yayasan Triga Nusantara Indonesia, Yusuf Prasetyo, mengatakan pihaknya akan mengawal kasus ini sejak menerima pengaduan langsung dari korban.

“Kami mendampingi korban untuk melapor ke Polres Madiun Kota dan memastikan proses hukum berjalan,” kata Yusuf.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Riadi membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan kasus masih dalam tahap penyelidikan.

“Laporan sudah kami terima. Selanjutnya pelapor akan kami periksa lebih lanjut dan dilakukan visum,” tegasnya. (iya)

No More Posts Available.

No more pages to load.