Tiga Perempuan Korban Trafficking di Kota Madiun Bukan Fotomodel

oleh -80 Dilihat
oleh
Polisi memeriksa kamar di Hotel Kartika Abadi dijadikan tempat kencan

MADIUN, PETISI. CO – Rumor di media massa  soal 3 perempuan korban perdagangan manusia (human trafficking) oleh 2 pria yang diduga berperan sebagai mucikari pasca penggerebekan di Hotel Kartika Abadi, Kota Madiun, Minggu malam (14/01/2019), berprofesi sebagai fotomodel, dibantah keras oleh Aparat Kepolisian Resor Madiun Kota.

Bantahan ini disampaikan Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Suharyono kepada wartawan PETISI.CO pada Senin (14/01/2019) via whatsapp.

Menurutnya, ketiga perempuan tersebut bukan sebagai fotomodel seperti yang dilansir oleh beberapa media online dan elektronik regional dan nasional.[penci_related_posts dis_pview=”no” dis_pdate=”no” title=”Baca Berita Lain” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”2″ style=”list” align=”none” withids=”” displayby=”tag” orderby=”rand”]

Menurutnya, dari ketiga perempuan itu tidak ada satu pun yang berprofesi sebagai fotomodel. Bahkan Suhariono sempat berkelakar bahwa untuk ukuran Kota Madiun yang relatif sebagai kota kecil, dipastikan tidak ada fotomodel.

“Mana ada di Kota Madiun fotomodel. Nggak lah. Bisa saja,” ungkap AKP Suharyono

Suasana penggerebekan di salah satu kamar di Hotel Kartika Abadi

Sementara itu diperoleh informasi, tim penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu, Satreskrim Polres Madiun Kota masih terus melakukan pemeriksaan.

Wartawan PETISI.CO dalam penulusurannya, saat pencarian akun Facebook milik tersangka diketahui telah berhenti (non aktif). Sedangkan beberapa nama agency model yang pernah ada di Kota Madiun pun diketahui telah tutup atau tidak beraktifitas kembali.

Dari hasil penggerebekan Minggu malam kemarin, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 buah handphone, 2 unit sepeda motor, uang tunai Rp 2 juta dan lembar kertas bill hotel.

Dalam kasus tersebut, kuat dugaan, polisi bakal menjerat tersangka dengan UU Perdagangan Manusia (human trafficking), lantaran salah satu korban diketahui masih dibawah umur dan berlapis dikenakan UU ITE, karena dalam prakteknya kedua pria saling membantu menggunakan sosial media Facebook dan Whatsapp dalam berkomunikasi dengan calon pemesan.(iya)

No More Posts Available.

No more pages to load.