Polres Magetan Bekuk Residivis Pelaku Percobaan Perkosaan dan Pencurian

oleh -136 Dilihat
oleh
Konferensi Pers dipimpin Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Rudi Hidajanto

MAGETAN, PETISI.CO – Agung Nugroho alias Gerandong (22), residivis asal Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun dibekuk Satreskrim Polres Magetan bersama Polsek Maospati di dekat rumahnya. Pelaku ditangkap setelah mencuri dengan kekerasan serta melakukan percobaan pemerkosaan terhadap DA (30) wanita penyandang disabilitas warga Magetan.

Dalam Konferensi Pers di Gedung Pesat Gatra, Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Rudi Hidajanto menyampaikan, atas laporan yang diterima Polsek Maospati, Kamis 8 Oktober 2022, tersangka telah melakukan pencurian dengan kekerasan dan percobaan pemerkosaan terhadap korban.

“Dan tersangka ini sebelumnya juga pernah di hukum dalam perkara penganiayaan pasal 351 KUHP pada tahun 2018 lalu,” jelas Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Hidajanto, Selasa (18/18/2022).

Dari hasil penyidikan, tersangka masuk rumah korban lewat jendela pada malam hari dan mengambil barang-barang korban. Korban terbangun dan dibekap menggunakan bantal serta dicekik lehernya hingga mengakibatkan luka dan pingsan.

“Selanjutnya pelaku berupaya hendak memperkosa/mempersetubuhi korban namun tidak bisa karena kaki dan tangan korban cacat. Namun tersangka dengan leluasa mengambil barang milik korban,” terang AKP Rudi Hidajanto.

Korban mengalami kerugian sekitar Rp 1 Juta dan trauma selanjutnya melaporkan ke Polsek Maospati, Polres Magetan.

“Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP dan pasal 285 Jo 53 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana selama lamanya 9 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (pgh)

No More Posts Available.

No more pages to load.