Polres Magetan Launching Aplikasi dan Ruang Operator Simas

oleh -109 Dilihat
oleh
Kapolres Magetan menandatangani prasasti saat launching aplikasi dan ruang operator Simas.

MAGETAN, PETISI.CO – Guna mempermudah layanan agar masyarakat mendapatkan informasi sebelum masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dan masa berlaku pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) habis, Polres Magetan meluncurkan program Sistem Informasi Masa Berlaku SIM dan STNK (SIMAS) sekaligus ruang operator Simas, Rabu (16/12/2020).

Dalam launching tersebut ditandai dengan penandatanganan batu prasasti oleh Kapolres Magetan dan pelepasan balon bersama Bupati Magetan, Ketua DPRD, serta jajaran Forkopimda Kabupaten Magetan.

Bupati Magetan, Dr. Drs. H. Suprawoto. SH. M.Si menyampaikan, program Simas tersebut suatu gagasan ide yang sangat bagus untuk mempercepat dalam memberikan pelayanan dan pemberitahuan kepada masyarakat.

Apalagi di masa pandemi Covid-19 ini bisa mempermudah pelayanan bagi masyarakat yang mau memperpanjang SIM dan menyetorkan pajak.

Dan nantinya ke depan pelayanan perpanjangan SIM ini bisa laksanakan di Mall pelayanan publik. “Sehingga akan mempermudah masyarakat sekaligus meramaikan MPP Magetan,” ungkap bupati.

Kapolres Magetan, AKBP. Festo Ari Permana. SIK menyampaikan, program Simas ini guna mempermudah pelayanan kepada masyarakat dengan mengingatkan masa berakhirnya SIM/STNK.

Diharapkan informasi yang diberikan ini warga masyarakat bisa menyiapkan waktu untuk datang ke loket perpanjangan SIM maupun perpanjangan pajak STNK.

Mekanisme pelaksanaan Program Simas ini dengan memberikan informasi melalui aplikasi WhatsApp (WA) dari nomer handphone yang sudah ada pada waktu pengajuan permohonan pembuatan SIM/perpanjang pajak STNK.

“Untuk itu kami harapkan masyarakat untuk tidak gonta-ganti nomer handphone,” terang kapolres.

Sementara Kasatlantas AKP. Juminanto Nugroho. SH M.H juga menyampaikan yang mana program Simas ini basisnya dari data base yang sudah diinput dalam server permohonan SIM.

Sampai saat ini data yang sudah masuk dalam data base server kami kurang lebih ada 7000 nomer HP yang ada dan masih dilakukan input data terus.

Diharapkan lima tahun ke depan dikarenakan masa berlakunya SIM sampai lima tahun kita harapkan dalam lima tahun tersebut semuanya sudah masuk dalam data base. Sehingga nantinya masyarakat akan mendapatkan informasi pemberitahuan masa berlaku SIM/pajak STNK.

“Agar tidak mengulang kembali kepengurusan SIM baru dikarenakan ada keterlambatan masa berlaku SIMnya,” ujarnya.

Guna mempermudah dalam memberikan informasi kepada masyarakat, Polres Magetan membentuk program aplikasi Simas. Ketika 14 hari sebelum masa berlaku habis sudah mendapatkan pemberitahuan melalui aplikasi SMS/ WhatsApp.

Masyarakat bisa antisipasi untuk melakukan perpanjangan di loket yang sudah tersedia baik perpanjangan SIM maupun membayar pajak STNK.

“Aplikasi Simas ini bisa didownload di play store dan ada beberapa poin di dalamnya di antaranya latihan uji teori SIM, pendaftaran SIM, juga IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat), mekanisme penerbitan SIM. Masyarakat akan tahu bagaimana cara pembuatan SIM,” pungkasnya Kasatlantas Polres Magetan. (pgh)

No More Posts Available.

No more pages to load.