Polres Mojokerto Gulung Kawanan Pembobol Beras Bulog

oleh -81 Dilihat
oleh
Kapolres Mojokerto saat menjawab pertanyaan wartawan

MOJOKERTO, PETISI.CO – Sebanyak 5 pelaku pencurian beras 24 sak  dengan berat 50 kg/sak,  yaitu Roy Laurandha, Ahmad Sa’i, Sukadi, Darmo dan yang terakhir Kasiyan,  mereka asal Jombang dan Mojokerto, harus menyerah di hadapan polisi.

Kini mereka harus mendekam di tahanan Mapolres Mojokerto.

Dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, pelaku  beraksi di gudang Perum Bulog V sub Divre di Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto.

Kapolres Mojokerto  AKBP Leonardus Simarmata mengatakan, pada Sabtu 25 Agustus 2018 sekitar pukul 23.00, telah terjadi pencurian 24 sak beras dengan berat 50kg/sak di Gudang Bulog Sooko.

“Kelima pelaku menggunakan 2 buah gancu untuk merusak gembok,” jelasnya.

Masih kata  Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata,   para pelaku dengan mudah mencuri beras di Bulog dikarenakan mereka merupakan orang dalam alias kuli angkut.

Kata Kapolres, pada Minggu (26/8/2018) sekitar pukul 01.30 dini hari, kebetulan ada patroli  polisi yang lewat, lalu di cek dan dibawalah kendaraan L300 pelaku yang membawa 24 sak beras tersebut ke pos lalu lintas Jampirogo.

Ternyata beras tersebut hasil curian dari Bulog Sooko. “Lalu kita konfirmasi ke Bulog Sooko ternyata benar, gudang Bulog Sooko kehilangan 24 sak beras seberat 50kg/sak,” tuturnya.

Kelima pelaku mengaku sudah 2 kali ini melakukan pencurian di gudang Bulog Sooko. Biasanya mereka menjual di toko-toko klontong.

Kerugian Bulog Sooko diperkirakan mencapai Rp 20 Juta. “Kelima pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tambahnya. (syim)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.