Polres Mojokerto Panen Tangkapan Shabu

oleh -59 Dilihat
oleh
Kapolres Mojokerto dalam rilisnya (sof)

MOJOKERTO, PETISI.CO – Anggota Satuan Reserse Narkotika dan Obat Terlarang (Satreskoba) Polres Mojokerto dalam dua minggu terakhir berhasil mengungkap lima kasus peredaran narkotika jenis shabu yang terjadi diwilayahnya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil menangkap sedikitnya 10 pelaku, diantaranya satu tersangka perempuan. Total barang bukti yang diamankan shabu seberat 12.36 gram.

Penangkapan pertama berlangsung pada awal bulan. Sekitar pukul 02.00, petugas berhasil mengamankan tersangka Sugianto (42) warga Dusun Ngingas, Desa Ngastemi, Kecamatan Bangsal yang kini tinggal di wilayah Kecamatan Puri, tersangka ke dua yakni Gaguk Tri Afandi (31) warga Desa Sumberwaru, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang dan Regina Soefelin (31) warga Desa Sumberwaru, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.

Barang bukti yang diamankan dari penangkapan ini sebanyak 8 poket shabu total berat 8,18 gram. Penangkapan kedua berlangsung pada 10 Oktober 2017 pukul 19.00.

Kali ini petugas mengamankan dua tersangka dari lokasi yakni Putut Bekti Wibowo (23) warga Desa Ngingasrembyong, Kecamatan Sooko dan Bejo Sunarto (23) warga Dusun Jogodayoh, Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar.

Untuk barang bukti satu poket shabu seberat 0.32 gram. Selanjutnya, tersangka M.Yusuf (43) warga Desa Tawangsari, Kecamatan Trowulan tidak berkutik ketika petugas menangkapnya saat berada dirumah kost diwilayah puri pada 15 Oktober 2017 pukul 03.00.

Dari lokasi ini petugas mengamankan 1 poket shabu seberat 0.32 gram dan sisa shabu dipipet seberat 1,18 gram. Penangkapan keempat berlangsung pada 15 Oktober 2017, dari lokasi petugas kembali mengamankan dua orang tersangka yakni Yani Ismariyanto (40) warga Desa Gebangmalang, Kecamatan Mojoanyar dan Novi Widiyanti (30) warga Desa Kenanten, Kecamatan Puri.

Dari penangkapan kali ini, petugas mengamankan 9 poket shabu seberat 2,26 gram dari lokasi. Terakhir, anggota Satreskoba berhasil mengamankan Indra Aris Fardiansyah (29) dan Nasrulloh (26) keduanya warga Desa/Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto pada 18 Oktober 2017 pukul 03.00 dengan barang bukti shabu seberat 0.10 gram.

Kapolres Mojokerto AKBP. Leonardo menjelaskan jika penangkapan tersebut berhasil berkat informasi dari masyarakat dan kerja keras anggotanya.

“Sampai hari ini kami berhasil mengungkap sebanyak lima kasus dan mengamankan 10 tersangka,” ungkapnya Rabu (18/10/2017).

Selain tersangka pihaknya juga mengamankan beberapa handphone dan alat hisap shabu. Akibat perbuatan para tersangka ini, petugas mengenakan pasal114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) undang-undang nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 14 tahun penjara.(sof)