SURABAYA, PETISI.CO – Polda Jatim bekerjasama dengan Polres Pasuruan berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika jenis sabu dan daun ganja. Pera pelaku kini harus mendekam di balik jeruji polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo didampingi AKBP Aditya Pejabat Ditreskoba Polda dan Kasat Narkoba Polres Pasuruan AKP Sugeng menyampaikan, para tersangka memiliki peran masing-masing untuk mengedarkan barang haram tersebut.
Menurutnya, modus operandi keempat tersangka, berangkat ke Aloha Waru Sidoarjo menggunakan mobil Toyota Agya warna putih Nopol N-590-VR, tepatnya di sekitaran Burgerking.
Setelah mendapatkan barang, selanjutnya kembali ke Pasuruan dan berpisah di Pandaan. KA alias C Bin K dan DR Bin D turun dari mobil dan mengambil sepeda motor berboncengan menuju makam Cina.
Sekira pukul 10.00 WIB, keempat tersangka berkumpul di Makam Cina dan membuka barang yang diambil tadi, yang ternyata isinya berupa 10 bungkus kantong plastik klip yang diduga Narkotika Gol. I jenis Sabu.
Kemudian mereka menimbang satu persatu kantong plastik klip tersebut dan menulisi angka berat pada isi kantong klip. Kemudian barang tersebut dibawa MM alias N alias M Bin S dan peran dari masing-masing adalah DR Bin D sebagai penerima telepon dari inisial D untuk mengambil barang tersebut.
Tersangka NAW Bin N berperan sebagai penerima uang transferan dari pembeli menggunakan ATM milik DR Bin D, MM alias N alias M Bin S dan KA alias C Bin K dan DR Bin D berperan sebagai yang meranjau barang tersebut kepada pembeli.
Kabid Humas Polda Jatim menyampaikan, mengenai uraian kejadian pada Selasa (24/12/2019), Unit Reskrim Polsek Prigen Polres Pasuruan menerima informasi dari masyarakat, bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu di wilayah Prigen.
Selanjutnya, dibentuk tim untuk melakukan serangkaian penyelidikan, dimulai dari pemantauan terhadap MM alias N alias M Bin S, dkk di sekitaran lokasi Makam Cina Sukorejo Kab. Pasuruan.
Dikatakan Kabid Humas, untuk kronologis kejadiannya, pada Kamis (26/12/2019), sekitar pukul 00.00 WIB, ditangkap 2 tersangka, yaitu KA alias C Bin K dan MM alias N alias M Bin S di dalam tempat istirahat penjaga Makam Cina. Petugas juga menemukan timbangan.
Kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan DR Bin D di rumahnya Ds. Dayurejo Kec. Prigen Kab. Pasuruan.
Dilanjutkan melakukan penggrebekan di rumah MM alias N alias M Bin S di Ds. Bulukandang Kec. Prigen dan di temukan 2 kantong plastik sedang dan kecil yang diduga Narkotika Gol. I jenis biji dan daun ganja. Namun MM alias N alias M Bin S tidak ada di rumah.
Kemudian sekitar pukul 06.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap MM alias N alias M Bin S di bawah jembatan tol, masuk Dsn. Kemiri, Ds. Pakukerto, Kec. Sukorejo, Kab. Pasuruan. Petugas berhasil menemukan 2 kantong plastik ukuran sedang di kantong celananya yang berisi Narkotika Gol. I jenis biji dan daun ganja.
Selanjutnya MM alias N alias M Bin S menunjukkan tempat penyimpanan BB Narkotika Gol. I jenis sabu yang disimpan di rumah milik pamannya.
Denga mengamankan Barang Bukti 7 kantong plastik ukuran sedang berisi kristal putih diduga Narkotika Gol. I jenis Sabu dan daun ganja
Juga diamankan 1 buah timbangan merk Camry warna silver hitam, 1 kotak kardus bertuliskan Shopee, 1 ATM BCA, satu HP merk Oppo, 1 HP merk Samsung, 1 HP merk Oppo, 1 HP merk Oppo Type A9 2020, 1 HP Nokia 360, 1 celana panjang motif loreng, mobil Agya warna putih Nopol N-590-VR.(inul)