Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan 36 Kg Sabu dan Tiga Tersangka  

oleh -171 Dilihat
oleh
Pelaku digiring ke rutan Polres Pelabuhan Tanjung Perak

SURABAYA, PETISI.CO – Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, melalui unit Resnarkoba mengamankan 3 pelaku berserta 36 kg sabu. Selain itu juga diamankan 4.997 dan 11.509.000 butir pil terlarang.

Melalui Konferensi Pers, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Anton Elfrino Trisanto membeberkan, berawal dari laporan masyarakat terkait tindak pidana penyalagunaan narkoba, tim satreskoba melakukan serangkaian penyidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

“Dalam menindak lanjuti laporan tersebut, petugas berhasil mengamankan 3 pelaku, yakni Yudi Astono (40), warga Kalijudan Taruna Surabaya, Agus Wahyu Rianto, (38) warga Jalan Jolotundo Baru Surabaya, dan Tri Juni Farudin (28) warga Ds. Madureso Kecamatan Dawar Blandong Mojokerto Jawa Timur,” ujar Selasa (16/8/2022)

Lanjut kata Anton, dari tangan ketiga pelaku, petugas mengamankan 36,276 kilogram narkotika jenis sabu-sabu, pil ekstasi 4.997, serta pil koplo 11.509.000 dan serbuk pil ekstasi 8,34 gram.

“Awalnya kita amankan Yudi Astono pada Selasa 9 Agustus di Jalan Kalijudan Surabaya. Dari tangannya kita amankan 6.165 kilogram jenis sabu-sabu,” ujarnya.

Tak hanya berhenti di situ, petugas lalu mengembangkan dan berhasil mengamankan 2 pelaku lagi, dengan barang bukti 6,93 kilogram sabu, 8,34 pil terlarang, dan 10 butir jenis ekstasi.

“Dari keterangan pelaku Agus Wahyu, ada keterlibatan pelaku lain yang menerima titipan barang haram tersebut, yang diketahui di wilayah Mojokerto,” jelasnya.

Lantas petugas terus mendalami keterlibatan rentetan dari pelaku yang telah diamankan. Dan pada  Sabtu (13/8/2022), akhirnya petugas mengamankan Tri Juni Farudin di Mojokerto.

“Dari tangkapan yang di Mojokerto, petugas mengamankan barang bukti 11.300.000 butir pil dobel L, dan 30,111 Kilogram sabu,” ujarnya.

Ditambahkan Anton, melalui penangkapan narkotika jenis sabu seberat 36,276 Kg kilogram, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya telah menyelamatkan lebih dari 6000 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika.

Adapun pasal yang disangkakan kepada tiga pelaku, yakni Pasal 114 ayat (2) Subsider  Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (nul)

No More Posts Available.

No more pages to load.