Polres Sijunjung Tangkap 2 Pelaku Curanmor dan 2 Pelaku Asusila

oleh -226 Dilihat
oleh
AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, S.H., S.I.K., MH didampingi AKP Abdul Kadir Jailani SIK saat memberikan keterangan pers

SIJUNJUNG, PETISI.COSatuan Reserse Polres Sijunjung menangkap 2 orang pelaku curanmor dan 2 orang pelaku asusila. Demikian disampaikan AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, S.H., S.I.K., MH didampingi oleh AKP Abdul Kadir Jailani SIK Kasat Reskrim dan AKP Nasrun N Paur Humas di Mapolres Sijunjung, Polda Sumatera Barat, Senin (20/06/2022).

Pelaku Curanmor inisial DN (40) warga Jorong Koto Panjang Nagari Limo Koto, Kecamatan KotoVII dan BJ (41) warga Jorong Sungai Gemuruh Kenagarian Padang Laweh Selatan, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Polisi 1 unit sepeda motor Suzuki Shogun 125 warna hitam tanpa nomor polisi, 1 unit mesin senso kecil, 1 unit mesin pompa air rakitan, 1 buah palu, 1 buah geragaji besi, 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam tampa nomor polisi,” ujar Kapolres

Lanjut Lazuardi, untuk 2 pelaku asusila terhadap anak ditangkap inisial AA (46) warga Jorong Parik Malintang Nagari Tanjung Keling, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung dan NOP (55) warga Jorong Koto Tuo Nagari Lubuk Tarok, Kecamatan Lubuk Tarok, Kabupaten Sijunjung.

“Untuk 2 orang pelaku pencabulan ini mereka melaksanakan kejahatannya dengan modus operandi mengancam, memaksa dan membujuk korban,” ujar orang nomor satu di Polres Sijunjung.

Pada saat ini pelaku kejahatan curanmor dan asusila ditahan di Mapolres Sijunjung untuk Penyidikan lebih lanjut. (gus)

No More Posts Available.

No more pages to load.