Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Pengecer Pil Koplo Minta Keringanan

oleh -121 Dilihat
oleh
Terdakwa M Syarif Hidayatullah menjalani sidang tuntutan

SURABAYA, PETISI.COPengecer pil Doubel L (pil koplo), M Syarif Hidayatullah, dituntut hukuman penjara satu tahun dan enam bulan. Dalam sidang yang berlangsung online di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (20/6/2022).

Berdasarkan fakta persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mosleh Rahman, menyatakan terdakwa M Syarif Hidayatullah terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Yaitu, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau dan persyaratan keamanan.

Perbuatan itu diatur dan diancam pdana dalam pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Oleh karena itu, JPU mohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dan enam bulan.

Terhadap tuntutan JPU, penasehat hukum terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan. Intinya minta keringanan hukuman. Kemudian Hakim Ketua Ni Made Purnami menunda sidang sepekan, dengan agenda putusan.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, pada Selasa (1/2/2022) sekira pukul 19.30 terdakwa M Syarif membeli pil double L. Satu botol berisi 1000 butir dari Dani (DPO) seharga Rp 1 juta. Terdakwa membayar Rp 500 ribu, sisanya setelah pil koplo terjual habis.

Kemudian orang suruhan Dani menelpon terdakwa, mengatakan mengambil ranjauan di pinggir jalan Aloha Sidoarjo. Seketika, terdakwa dengan mengendarai sepeda motor mengambil barang ranjauan tersebut.

Setelah pulang, sekitar pukul 23.00, terdakwa memasukkan pil koplo kedalam plastik. Satu plastik berdiri 10 butir pil koplo. Dijual kepada teman temannya yang datang ke rumahnya. Di Perum Griya Karya jalan Flamboyan, Taman Sidoarjo. Harganya Rp 25 ribu per plastik.

Seminggu kemudian, tepatnya Selasa (8/2/2022), saksi Maskori Hasan dan Agus Supriyanto Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, menangkapnya. Saat digeledah, menemukan 36 plastik pil koplo totalnya 360 butir, 2 bendel plastik diatas meja tamu, 1 HP, dan uang Rp 1.027.000 hasil penjualan. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.