Polres Sijunjung Tangkap Pengedar Sabu dan Pelaku Curat

oleh -115 Dilihat
oleh
AKBP Driharto SIK, Kapolres Sijunjung saat konferensi pers

SIJUNJUNG, PETISI.CO – Polres Sijunjung menggelar konferensi pers terkait penangkapan pelaku kejahatan narkotika dan curat di wilayah hukum Polres Sijunjung, Polda Sumbar, Jumat (16/11/2018).

Hadir dalam kegiatan ini AKBP Driharto SIK, Kapolres Sijunjung, Kasat Reskrim IPTU Wawan Kurniawan, Kasat Serse Narkotika, IPTU Rajulan Harahap SH, AKP Samsurijal SH Kapolsek Sijunjung, PJU Polres, Karo Humas IPTU Nasrun N, serta sejumlah wartawan cetak online dan elektronik.

Kapolres Sijunjung, AKBP. Driharto SIK menyampaikan berhasil menangkap pelaku kejahatan narkotika golongan 1 jenis sabu dengan pelaku Nasrul (50) residivis baru keluar dari LP, alamat Jorong IlI Gaguk Dadok RT 003, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung dan M Arif (21) warga Jorong Tangah Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung dengan barang bukti yang berhasil diamankan 30 bungkus plastik butiran sabu, kaca pirek yang  berisi butiran kristal bening berisi sabu, timbangan digital, sejumlah uang yang di duga dari penjualan sabu sebanyak Rp 10 juta, buku tabungan, kartu ATM, 2 buah HP merek Xiomi dan Nokia.

Untuk Curat di SDN 22 Muaro wilayah hukum Polsek Sijunjung ditangkap Mardiki Jaya (23) warga Jorong Hilir Pasar Jumat Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung dan Ofriman (28) warga Jorong Hilir Gaguk Dadok Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung, barang bukti yang diamankan Polisi 1 unit CPU, 2 unit key boar, 2 buah raket beserta sarungnya.

“Pelaku dan Barang bukti diamankan di Polres Muaro Sijunjung guna penyidikan lebih lanjut,” tutup kapolres Putra Madiun yang menjabat belum 1 bulan. (gus)

No More Posts Available.

No more pages to load.