Tuban, petisi.co – Dua pemuda di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, harus berurusan dengan hukum setelah terlibat dalam dua kasus penganiayaan di lokasi dan waktu yang berbeda. Keduanya diamankan oleh Tim Jatanras Satreskrim Polres Tuban dan kini dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 2 tahun 8 bulan penjara, Rabu sore (13/8/2025).
Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban, Ipda Moh. Rudi, menjelaskan bahwa dua kasus tersebut terjadi di Kecamatan Widang pada 8 Agustus dan di Kecamatan Plumpang pada 12 Agustus 2025. Kasus pertama terjadi di Dusun Mrutuk, Kecamatan Widang. Pelaku bernama Saiful Anam (22) mendatangi tempat kerjanya yang lama dalam kondisi diduga mabuk. Tanpa alasan jelas, ia mengamuk dan memukul seorang pria bernama Munir, yang bahkan tidak dikenalnya.
“Pelaku memukul korban sebanyak tiga kali di bagian wajah dan dada. Saat ini kami masih mendalami jenis minuman yang dikonsumsi pelaku,” kata Ipda Rudi.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka lebam dan segera melapor ke polisi. Berkat laporan cepat itu, Saiful berhasil ditangkap di wilayah Plumpang.
Sementara itu, kasus kedua dipicu oleh persoalan asmara. Pelaku Aji Saputra (AS) nekat menghajar Bowo Laksono (21) setelah melihat pacarnya, Mega (22), berboncengan motor dengan korban di sekitar area kos di Plumpang.
“Pelaku mengaku spontan memukul korban saat melihat pacarnya datang bersama korban. Pemukulan dilakukan dalam kondisi sadar, tanpa pengaruh alkohol,” ungkap Ipda Rudi.
Korban mengalami lebam di mata dan pipi, bahkan sempat pingsan akibat hantaman tangan kosong pelaku. Kini, kedua pemuda tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polres Tuban mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dan menghindari kekerasan.
“Apapun masalahnya, kekerasan bukan solusi. Proses hukum akan tetap berjalan,” tegas Ipda Rudi. (ric)







