Polres Tulungagung Amankan Terduga Pelaku Kasus Persetubuhan di Bawah Umur

oleh -116 Dilihat
oleh
Koferensi pers Polres Tulungagung

TULUNGAGUNG, PETISI.COKonferensi pers Polres Tulungagung mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.  Kini, terduga pelaku diketahui berinisial MDS (24) yang beralamatkan di salah satu kelurahan wilayah kecamatan Tulungagung (kota) itu telah diamankan di tahanan Mapolres setempat.

Dalam konferensi pers tersebut, Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Gondam Pringgondani menyebutkan, setelah dilakukan proses pendalaman, penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terduga pelaku itu telah melakukan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap sebut saja Bunga (14) sudah sebanyak dua kali.

“Kejadian pertama hari Minggu (6/8/2023) sekitar pukul 01.00 WIB, kemudian sama pada hari Minggu juga (13/8/2023) sekitar pukul 01.00 WIB juga,” ungkapnya, pada konferensi pers di halaman Mapolres Tulungagung, Selasa (15/8/2023) siang.

Menurut Kasat Reskrim menambahkan, kejadian tindak asusila itu dilakukan terduga pelaku di atap sebuah masjid.

Lanjutnya menerangkan, korban dan terduga pelaku itu menjalin hubungan asmara/berpacaran sejak bulan Desember 2022 lalu. Dari 2 kali kejadian tindakan asusila itu awalnya korban menolak (tidak mau) namun dipaksa oleh terduga pelaku untuk diajak berhubungan intim.

“Mungkin karena bujuk rayu terduga pelaku ini akhirnya korban mau karena kembali lagi tadi ada hubungan asmara antara terduga pelaku dan korban,” imbuhnya.

Kronologis penangkapannya, lanjut AKP Gondam, dengan kejadiannya pada Minggu (13/8/2023) pukul 01.00 WIB itu, kemudian pukul 02.30 WIB korban dan terduga pelaku ditemukan warga, selanjutnya oleh warga dibawa ke Polsek Tulungagung kota.

“Dan dihubungilah unit PPA untuk melakukan interograsi, dan selanjutnya kita amankan yang bersangkutan,” sambungnya menjelaskan.

Pasal yang dikenakan, Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 23 Tahun 2022 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU diatas nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – Undang.

“Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda sebanyak-banyaknya Rp 5 Miliar,” tutupnya. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.