Tulungagung, petisi.co – Polres Tulungagung ungkap kasus penyelundupan narkoba, dengan TKP berada di salah satu lembaga pemasyarakatan (Lapas) kabupaten setempat.
Kapolres Tulungagung mengungkapkan, kejadian pertama kasus tersebut pada 12 November 2024 pukul 10.30 WIB, dan kejadian kedua pada 21 Desember 2024 pukul 11.00 WIB.
“Tersangka dalam kedua kasus ini ada tiga orang, terdiri dari dua perempuan dan satu laki-laki,” ungkap Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi saat memimpin konferensi pers bertempat di halaman Mapolres Tulungagung, Jumat (27/12/2024).
Kapolres menjelaskan, dari 3 tersangka itu 2 tersangka yang terlibat dalam kasus ini merupakan residivis, yakni pasangan kekasih ABS alias Jet (27) pria beralamat Kelurahan Tertek, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung dan SE alias Erna (34) perempuan asal Dusun Gembes, Desa Masaran, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek, yang kini tinggal di rumah kos di Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.
Modus operandi yang digunakan oleh tersangka ABS dan SE adalah mengambil barang ranjauan di pinggir jalan atas suruhan salah satu napi (Mukram) dengan upah Rp 100.000 untuk mengirimkan ke dalam Lapas Tulungagung.
“Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas Lapas, pelaku ketahuan membawa 30-50 butir pil double L yang dicampur dengan sambal,” sambungnya.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Tulungagung di rumah kos kedua pelaku, ditemukan alat hisap sabu, timbangan digital, dan beberapa klip/paketan sabu seberat 2,9 gram.
Kedua pelaku sering melakukan peredaran narkoba jenis sabu atas suruhan SNY, yang saat ini jadi DPO.
Tersangka lainnya, seorang perempuan berinisial MM, mendapat telepon dari seseorang yang mengaku teman anaknya di Lapas, agar saat membesuk suaminya membawa barang yang dilempar pelaku ke halaman rumahnya dengan imbalan Rp 2.600.000. Pelaku melakukan perbuatan tersebut sebanyak tiga kali dengan cara menyimpan sabu di baju bahunya.
“Saat pengiriman sabu ketiga kalinya seberat 15 gram, pelaku MM ketahuan petugas Lapas dan diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Tulungagung untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Kapolres.
Barang Bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka antaralain, sabu sabu seberat 18,73 gram, satu plastik yang berisi pil double L bercampur dengan sambal kecap, tiga buah handphone, satu buah pipet, satu alat hisap/bong, satu timbangan, dan tiga plastik klip.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan beberapa pasal dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, AKP. Endro Purwandi, S.H., M.H., menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, termasuk di dalam lapas.
“Kami akan terus melakukan pengawasan ketat dan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba,” tegas Endro.
Pengungkapan ini, lanjut Kasat resnarkoba, menjadi bukti nyata betapa seriusnya peredaran narkoba di dalam lapas dan pentingnya upaya berkelanjutan dari aparat penegak hukum untuk memberantasnya.
“Langkah ini diharapkan dapat memutus rantai peredaran narkoba di Lapas Kelas IIB Tulungagung,” tandasnya. (par)