Polresta Malang Kota Amankan Tiga Kurir Sabu

oleh -76 Dilihat
oleh
Polresta Malang Kota menggelar konferensi pers keberhasilan menangkap kurir narkoba.

MALANG, PETISI.CO – Satresnarkoba Polresta Malang Kota mengamankan tiga tersangka jaringan narkotika. Ketiganya ditangkap karena kedapatan menyimpan 38 kilogram ganja yang dilakban menjadi beberapa paket.

Tiga tersangka, dua diantaranya AK, 35 dan MAP, 22 warga Jalan Simpang Akordion, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Sedangkan UA, 25 warga Jalan Ketangi, Karangploso, Kabupaten Malang.

“Ini berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya. Kami menangkap tiga tersangka di Jalan Simpang Akordion, Lowokwaru,” terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, dalam jumpa pers, Jumat (6/11).

Terang Kombes Leo, kasus ini lanjutan pengungkapan 28 Oktober 2020 lalu. “Ini adalah hasil pengembangan jaringan narkoba perkara sebelumnya,” kata kapolres.

Dalam pengungkapan sebelumnya, polisi juga menemukan 6,5 kilogram ganja. Ada pula 1,3 ons sabu dan 524 butir inex. Termasuk, 703 ribu butir pil dobel L.

“Total barang bukti yang diamankan adalah 48 kilogram. Ini diakumulasi menjadi 100 kilogram barang bukti secara keseluruhan,” ujar Kombes Leo.

“Mereka mendapat barang bukti dari EK dan TF. Sampai saat ini keduanya menjadi DPO,” paparnya.

Mantan Kapolres Kota Batu itu menambahkan, barang bukti ditemukan terpendam di sekitar Pasar Karangploso. “Barang tersebut dibungkus menggunakan peti kayu. Mereka merupakan kurir,” tambah kapolres.

Ketiga kurir narkoba tersebut dijerat dengan UU Narkotika pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1). “Ancaman hukuman minimal lima tahun. Maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Leo. (clis)

No More Posts Available.

No more pages to load.