Polresta Malang Kota Siapkan UU ITE Bagi Pelaku Prostitusi Online

oleh -91 Dilihat
oleh
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Bhudi Hermanto SIK

MALANG, PETISI.CO – Pelaku prostitusi online yang kian marak terjadi khususnya di Kota Malang akan dijerat dengan Undang-Undang Informasi Teknologi Elektronik (UU ITE).

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Bhudi Hermanto, SIK, M.Si mengatakan, kesiapan dan dukungannya kepada pemerintah Kota Malang guna meminimalisir praktik prostitusi online terselubung melalui aplikasi MiChat.

“Intinya kami mendukung programnya pak wali kota dalam rangka menertibkan prostitusi di Kota Malang dengan beberapa waktu lalu diamankan beberapa orang diduga pelanggar oleh Satpol PP, kita dukung,” beber Bhuher panggilan akrabnya, Selasa (22/03).

Lebih jauh kata pria berpangkat tiga melati ini, berkaitan dengan pengunggahan pelaku diprostitusi online dapat dikenakan UU ITE.

“Kalau dia mengunggah telemarketing menggunakan pemasaran online akan kita kenakan dengan UU ITE,” papar Bhuher.

Namun jika pelaku prostitusi hanya sebatas melakukan perbuatan terlarangnya dengan hidung belang, maka tidak dapat di proses secara hukum.

“Kalau kita hanya melihat Undang-Undang tentang prostitusi, yang bersangkutan merupakan korban tidak bisa diproses,” kata Bhuher.

Praktek prostitusi memang harus ditertibkan tanpa harus menunggu momen bulan suci ramadhan, pihaknya juga akan mengajukan kerjasama dengan Dinas Kominfo, tokoh masyarakat dan pihak lain untuk melakukan penertiban praktik ilegal ini.

Wali Kota Malang, Drs H Sutiaji sebelumnya mengungkapkan kegerahannya ketika ditemukan adanya prostitusi online lewat aplikasi MiChat yang marak di Kota Malang hingga memerintahkan jajarannya untuk menginstal aplikasi miChat. Hal itu dilakukan agar pelaku prostitusi dapat terungkap. (clis)

No More Posts Available.

No more pages to load.