MOJOKERTO, PETISI.CO – Jajaran Reskrim polres Mojokerto Kota bergerak cepat dengan membongkar kasus penipuan dan pegelepan yang di lakukan pengusaha rental mobil dengan meringkus tiga tersangka yaitu DM (40) warga Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, BW (43) warga Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, Mojokerto, dan BN (23) warga Desa Pungging, Kabupaten Mojokerto.
Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Achmad Rudi Zaeny memaparkan, terungkapnya kasus penipuan dan peggelepan berawal dari laporan korban yang telah menitipkan satu unit mobil Avanza Veloz nopol W 1469XM warna Hitam kepada tersangka DM untuk di jalankan sewa mobil/rental. Namun oleh DM unit tersebut digadaikan tanpa sepengetahuan korban. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 170.000.000.
“Selanjutnya tim Resmob bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka DM di sekitar rest area bus Ngawi Jawa Timur, Sabtu 1 Juni 2024 sekitar jam 04.30 WIB,” ucap AKP Achmad Rudy Zaini di acara press release, Rabu (31/07/2024).
Modus tersangka DM menerima titipan kendaraan dengan perjanjian untuk usaha rental tapi malah dipataskan juga dengan cara membeli kendaraan baru memakai PK atas nama orang lain kemudian menerima kendaraan dan menjual, menggelapkan dan dipataskan.
Selanjutnya dari oleh TKP di Perumahan Griya Permata Meri by pass B1 no 11, Kelurahan Meri, Kota Mojokerto diamankan barang bukti:
- Satu lembar surat perjanjian sewa mobil antara tersangka DM dengan Miftakhul Huda
- Satu dokumen surat keterangan dari Sinarmas hana finance
- Satu handphone
- Satu dokumen mutasi rekening BCA atas nama prisma Wulandari
- Satu unit mobil Avanza Veloz nopol W 1469 XM
“Kita juga berhasil mengamankan 4 unit mobil lainnya dari hasil penyelidikan masih ada 6 unit mobil, dan pasal yang kami terapkan penipuan dan pegelepan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya 4 tahun penjara,” pungkas Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudy Zaini. (ng)







