Sindikat Manipulasi Data Fiktif Konsumen, Oknum Pegawai Mega Finance Diringkus Polresta Mojokerto Kota

oleh -125 Dilihat
oleh
apolresta Mojokerto Kota, AKBP Rofiq Ripto Himawan dalam acara konferensi pers, Senin (22/11/2021)

MOJOKERTO, PETISI.COSatreskrim Polresta Mojokerto Kota bongkar sindikat pemalsuan data fiktif mengambil sepeda motor baru dengan meringkus tujuh tersangka yang salah satunya oknum karyawan Mega Finance.

Kapolresta Mojokerto Kota, AKBP Rofiq Ripto Himawan dalam acara konferensi pers, Senin (22/11/2021) mengungkapkan, bermula adanya laporan dari PT Mega Finance terkait data fiktif kredit motor dimana pihak konsumen tidak pernah menerima unit sepeda motor.

“Satreskrim meringkus tujuh tersangka dan mengamankan beberapa unit sepeda motor,” jelas Kapolres Rofiq.

Lanjut Kapolresta, salah satu tersangka Nanda Agus Dwi Prasetyo (24) adalah karyawan PT Mega finance yang bekerja di bagian surveyor bertugas menentukan layak tidaknya konsumen untuk mendapatkan kredit motor.

“Dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan ada lebih dari 63 konsumen yang memiliki dan masih kita tindak lanjuti terus. Tujuh tersangka yang diamankan memiliki peran masing-masing,” imbuh kapolresta.

Nanda selaku pegawai finance yang menginput data dengan cara fiktif untuk dimasukkan ke dealer dan enam tersangka lainnya Dandik, Gusti Raka, Bram, Putra, dan Muhammad Arif mempunyai peran mencari data konsumen fiktif dan sekaligus menjual sepeda motor yang sudah direalisasi dealer ke penadah dengan harga Rp 12 juta rupiah.

“Dealer yang menjadi sasaran antara lain dealer Sekawan, Lancar Motor, Merdeka, dan Tirto agung motor,” ungkap Kapolresta.

Atas perbuatannya tersangka Nanda terancam pasal 374 KUHP dan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP, tersangka Dandik terancam pasal 378 KUHP atau pasal 372 atau pasal 480 KUHP, tersangka Gusti Raka terancam pasal 378 KUHP atau pasal 372 Jo pasal 55 KUHP sedangkan tersangka Arif terancam pasal 480 KUHP. (ng)

No More Posts Available.

No more pages to load.