Polresta Mojokerto Kota Ungkap Peredaran Narkotika Psikotropika Antar Kabupaten

oleh -51 Dilihat
oleh
Kapolresta Mojokerto Kota, AKBP Rofiq Ripto Himawan ketika konferensi pers

MOJOKERTO, PETISI.CO – Satreskrim Polresta Mojokerto mengungkap peredaran narkotika psikotropika dengan menangkap lima pelaku berserta sejumlah barang bukti. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Aula Prabu Hayam Wuruk Polresta Mojokerto, Kamis ( 24/02/2022).

Kapolresta Mojokerto Kota, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, masih maraknya peredaran narkotika psikotropika yang bisa diungkap oleh aparat penegak hukum satreskrim Polresta Mojokerto.

Yakni dengan meringkus lima tersangka dengan barang bukti  sabu-sabu 110,9 gram atau 1,1 ons lebih, ekstasi 91 butir dan pil Doble L. Yang sangat memprihatinkan karena dikonsumsi oleh kalangan lapisan bawah dengan jumlah 25.350 butir.

TKPnya ada di dalam rumah di Desa Banjarsari Wetan, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Satu TKP di Mojoanyar dari tersangka (H) didapatkan 106,8 gram dan ekstasi 91 butir serta pil double L 25,000 butir. Sedangkan dari tersangka YE didapatkan sabu seberat 0.76 gram.

“Tersangka TI dan IF, masing- masing kita temukan indentifikasi di tubuhnya mengkonsumsi dan juga mengatur aliran transaksi  penjualan dengan barang bukti satu rekening dan sabu 1,8, gram. Dari tersangka IS didapatkan sabu 1,36 gram dan pil double L sebanyak 350 butir,” ungkap Kapolresta.

Lebih lanjut Kapolresta, status lima tersangka sudah ditahan dan pemberkasan masih berlanjut kita tuntaskan sampai ke jaringan atasnya yang indikasi jaringan lintas kabupaten dan kota.

Pasal yang disangkakan adalah pasal 114, pasal 112, pasal 197, dan pasal 196 dengan ancaman pidana bervariasi dari masing-masing pasal itu. Namun semuanya di atas  5 tahun penjara.

AKBP Rofiq berharap permasalahan narkotika psikotropika tidak hanya menjadi masalah dari aparat penegak hukum tetapi dari satuan negara terkecil yang bernama rumah tangga yang memiliki kepekaan dan perhatian tentang  bahaya narkotika psikotropika.

‘Termasuk juga seluruh masyarakat. Mari sama-sama kita melakukan langkah-langkah  bagaimana caranya melawan penyebaran narkotika psikotropika karena merusak generasi dan aksesnya luar biasa terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutup Kapolresta Mojokerto Kota, AKBP Rofiq Ripto Himawan. (ng)

No More Posts Available.

No more pages to load.